Sudah 16 Tahun Menikah, Pria Ini Tak Tahu Istrinya Dulu Janda, Dikasih Uang Belanja Malah Nikah Lagi
Pengusaha asal Medan ini tak tahu istrinya dulu berstatus janda 2 anak.. Sudah dinafkahi Rp 65 juta per bulan, wanita itu malah nikah lagi
Mendengar hal tersebut, hakim ketua Ulina Marbun bertanya apakah Sabar memberikan nafkah kepada Santi.
"Serba berkecukupan saya buat, uang saya yang dihabisinya untuk berbohong," ucap Sabar.
Hakim Ulina lantas menyentil saksi mengapa tetap mempertahankan pernikahannya apabila merasa dirugikan.
"Kok mau kau dibohongi? Luar biasa ini jarang terjadi seperti ini," cetus hakim.
Dakwaan JPU
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Randi Tambunan disebutkan, bahwa Boru Lumbantoruan dan Sabar Menanti Sitompul (status duda dengan dua orang anak) menikah sejak 11 April 2006.
Dari pernikahan ini, keduanya memilik satu orang anak dan tinggal bersama dengannya di rumah yang ada di Perumahan Pondok Surya, Medan Helvetia.
Lalu, Sabar mengetahui bahwa Boru Lumbantoruan telah memiliki dua orang anak sebelum menikah.
Pada tahun 2009, Boru Lumbantoruan menjalin hubungan dengan laki-laki lain, yaitu saksi Iwan Setiadi.
Akibat hal tersebut, hubungan Sabar Menanti Sitompul dengan Boru Lumbantoruan tidak harmonis lagi.
Saat terdakwa menjalin hubungan dengan Iwan, terdakwa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas kependudukan dan catatan sipil Bojong Gede atas nama Dhani.
"Selanjutnya Iwan ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah," ujar jaksa.
Kemudian KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan surat rekomendasi nikah dengan status Iwan Setiadi Jejaka dan terdakwa statusnya perawan.
"Kemudian pada tanggal 7 Nopember 2015 terdakwa menikah dengan Iwandi KUA Bojong Gede Bogor dan terdakwa tidak merasa keberatan dengan status perawan dalam Surat Rekomendasi Nikah tersebut"
"Padahal terdakwa mengetahui bahwa perkawinannya yang sudah ada berdasarkan Akta perkawinan Nomor ;1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012 menjadi haloangan yang sah baginya akan kawin lagi," ucap jaksa.