Rabu, 15 April 2026

Berita Banda Aceh

Jukir Liar Diproses Hukum

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, menindak tegas seorang juru parkir liar yang sudah berulang kali diingatkan dan mengabaikan mengurus surat

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Dishub Kota Banda Aceh interogasi juru parkir liar di Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum, Jumat (17/6/2022). 

BANDA ACEH - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, menindak tegas seorang juru parkir liar yang sudah berulang kali diingatkan dan mengabaikan mengurus surat izin parkir.

Karena dinilai tetap membandel, jukir liar itupun harus digiring ke Polresta Banda Aceh, untuk diproses hukum saat penertiban petugas Dishub bersama personel Satuan Reskrim Polresta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP, melalui Kabid Perparkiran, Mahdani SE mengatakan, selama ini penertiban dilakukan secara persuasif.

Artinya, para jukir liar yang diingatkan selama ini patuh, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Bahkan, para jukir-jukir yang diingatkan penuh kesadaran mendaftar sebagai jukir resmi di Dishub Kota Banda Aceh.

"Tapi, jukir liar yang kita bawa ke Polresta dan kita minta diproses hukum sudah berulang kali diingatkan.

Namun, tetap tak diindahkan," kata Mahdani.

Menurutnya, jukir yang ditindak dan dibawa ke Polresta Banda Aceh itu, selama ini mengutip retribusi liar di Jalan T Makam Pahlawan.

Baca juga: Banda Aceh Luncurkan ATM Beras, Aminullah: Ratusan Jukir Terima Paket Bahan Pokok

Baca juga: 1.681 Orang Petugas Kebersihan Hingga Jukir Terima Kain Sarung dari Pemko Langsa

"Sudah dua kali kita tegur dan mengingatkan yang bersangkutan untuk mengurus izin parkir.

Namun, permintaan kita terkesan diabaikan, sehingga langkah proses hukum pun harus kita tempuh," terang Mahdani, kepada Serambi, Sabtu (18/6/2022).

Karena tak dapat diperingatkan secara baik-baik dan yang bersangkutan telah berjanji tidak mengulangi tindakannya, sehingga kosekuensi hukum pun harus ditempuh.

Peringatan yang sama, lanjut Mahdani juga dimbau untuk dipatuhi jukir liar lainnya yang selama ini masih menjalankan aktivitas liarnya.

"Kondisi saat ini memang sudah jauh berkurang, dibandingkan keadaan sebelumnya.

Hal ini juga seiring kita intensifkan penertiban bersama personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh," ujar Mahdani.

Penertiban dan peneguran saat jukir tersebut dibawa ke Polresta Banda Aceh juga dilakukan terhadap enam jukir lainnya di Jalan AMD, Neusu, Jalan T Nyak Arief, Jalan Teuku Umar, Jalan Danubroto Lamlagang dan Jalan Tgk. Daud Beureuh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved