Rabu, 15 April 2026

Berita Banda Aceh

Jukir Liar Diproses Hukum

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, menindak tegas seorang juru parkir liar yang sudah berulang kali diingatkan dan mengabaikan mengurus surat

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Dishub Kota Banda Aceh interogasi juru parkir liar di Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum, Jumat (17/6/2022). 

"Razia jukir liar tersebut penting mengingat apa yang mereka lakukan itu mengakibatkan kebocoran penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir Kota Banda Aceh," ungkapnya.

Terakhir pengharapan Mahdani, agar jukir liar tersebut dapat mengurus surat izin resmi sebagai juru parkir pada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh. (mir)

Baca juga: Dishub Tegur 7 Jukir Liar Musiman, Jika Masih Melanggar akan Ditertibkan

Baca juga: Pengaturan Parkir Semraut dan Buat Jalan Macet, Dishub Tegur Jukir di Kota Banda Aceh

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved