Berita Aceh Besar
Polda Tangkap Eksekutor Dua Warga Indrapuri, Tembak Korban dengan M16
Jajaran Direktorat Reserse Kiriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh akhirnya berhasil menangkap eksekutor (penembak) dua warga Desa Aneuk Glee
BANDA ACEH - Jajaran Direktorat Reserse Kiriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh akhirnya berhasil menangkap eksekutor (penembak) dua warga Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, beberapa waktu lalu.
Dalam pemeriksaan awal terungkap bahwa pelaku menghabisi korban Ridwan dan Maimun pada 12 Mei 2022 lalu menggunakan senjata laras panjang jenis M16 hingga keduanya meninggal dunia.
Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK MSi.
"Eksekutor penembakan terhadap dua warga Indrapuri, Aceh Besar, berinisial FR alias SC ditangkap Personel Ditreskrimum Polda Aceh, Kamis, 16 Juni 2022," kata Kombes Pol Winardy dalam keterangan persnya, Sabtu (18/6/2022).
Winardy menegaskan, pelaku yang ditangkap adalah FR alias SC merupakan eksekutor yang menembak Ridwan dan Maimun, dua warga Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, pada 12 Mei lalu.
"Dia (pelaku) ditangkap di wilayah Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, di kebun milik ayahnya," ujar Kabid Humas Polda Aceh.
Dari hasil pemeriksaan awal, menurut Winardy, FR menghabisi kedua korban dengan senjata laras panjang jenis M16.
"Korban menggunakan senjata api laras panjang jenis M16.
Untuk asal dan kepemilikan senjata masih didalami oleh petugas," ucapnya.
"Eksekutor mengatakan bahwa senpi sudah disembunyikan disemak-semak dan lokasinya diberitahukan kepada tersangka lain dan otak pelaku," lanjut Winardy.
Baca juga: Polda Bekuk Penembak Dua Warga Indrapuri
Baca juga: Pelaku Gunakan Senjata M16 Saat Eksekusi Dua Warga Indrapuri
Saat ini, tambahnya, pelaku sudah diamankan di Mapolda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih detail.
Dengan ditangkapnya FR, kata Winardy, seluruh pelaku penembakan Maimun dan Ridwan sudah ditangkap.
"Alhamdulillah, semua sudah ditangkap.
Namun, kita juga akan proses orang-orang yang selama ini menyembunyikan pelaku," tegas Winardy.
Sebelumnya, Polda Aceh sudah menangkap lima orang yang diduga terlibat dan satu orang yang diduga sebagai dalang dalam kasus penembakan yang menewaskan Ridwan dan Maimun.
Seperti diketahui, Maimun (38) dan Ridwan (38), warga Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, ditembak orang tak dikenal (OTK) di kawasan gampong tersebut pada Kamis (12/5/2022) malam.
"Benar, sudah terjadi peristiwa penembakan terhadap dua warga Indrapuri, Aceh Besar.
Keduanya meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya Jumat (13/5/2022) pagi.
Secara singkat, Winardy mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban pulang dari kebun menuju rumahnya dengan mengendarai sepeda motor.
Di pertengahan jalan, tiba-tiba korban ditembak oleh pelaku hingga terjatuh.
Korban juga sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, keduanya meningggal dunia.
Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK MSi, juga mengatakan, keenam tersangka lain yang sudah tertangkap sebelumnya saat ini masih ditahan di Mapolda Aceh.
Menurut Winardy, berkas keenam tersangka hampir rampung dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sudah pemberkasan, dalam waktu dekat akan dilimpahkan di kejaksaan.
Semua mereka masih ditahan di Polda Aceh," kata Winardy.
Motif kasus penembakan terhadap dua warga Indrapuri yang terjadi pada 12 Mei lalu sudah dipastikan oleh pihak Polda Aceh karena pelaku dendam.
Hal ini lantaran usahanya kerap diganggu oleh Ridwan, salah satu korban yang meninggal dalam kasus tersebut.
Karena alasan itulah, aktor intelektual atau dalang penembakan berinisial AB alias TW (sebelumnya tertulis Toke AW) merencanakan pembunuhan dan menyuruh enam pelaku untuk menembak Ridwan "Motif utama penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar, adalah dendam atau sakit hati karena korban Ridwan (38) kerap mengganggu usaha milik tersangka AB alias TW," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (6/6/2022) lalu.
Lima tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan itu dan sudah ditangkap adalah TM, DW, NZ, ZD, dan MY. (dan)
Baca juga: Toke AW Dendam Usahanya Diganggu Korban, Motif Penembakan Dua Warga Indrapuri
Baca juga: Kasus Penembakan Dua Warga Indrapuri, Pengacara AB Singgung Motif dan Asal Senjata Dipakai Pelaku