Breaking News

Hari Raya Idul Adha

Bolehkah Berkurban Pakai Uang Hasil Utang atau Arisan? Ini Penjelasan Ustaz

Sering juga disebut Hari Raya Haji. Ada pelaksanaan kurban atau menyembelih hewan bagi yang mampu.

Editor: Nur Nihayati
Dok Dayah Baitul Ilmi
ILUSTRASI - Dayah Baitul Ilmi Al Aziziyah, di Gampong Pasir Putih, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, yang dipimpin Abi Kamaruddin M Yahya SPdi, Idul Adha 1442 Hijriyah tahun 2021 ini menyembelih hewan kurban sapi sebanyak 16 ekor, dan kambing sebanyak 7 ekor. 

Sering juga disebut Hari Raya Haji. Ada pelaksanaan kurban atau menyembelih hewan bagi yang mampu. 

SERAMBINEWS.COM - Tak lama lagi ummat muslim merayakan Hari Raya Idul Adha 1443 H.

Sering juga disebut Hari Raya Haji. Ada pelaksanaan kurban atau menyembelih hewan bagi yang mampu.

Bolehkah berkurban pakai uang arisan atau utang saat Hari Raya Idul Adha? Apakaha hukumnya sah?

Berkurban di Hari Raya Idul Adha bisa mendatangkan pahala bagi yang melakukannya.

Namun bagaimana jika uang untuk berkurban merupakan hasil berhutang atau arisan?

Beberapa waktu lalu Ustaz Abdul Somad (UAS) mendapat pertanyaan terkait hal tersebut.

Seorang jemaah bertanya, apa hukum kurban dalam bentuk arisan?

Baca juga: Surat Kesehatan Hewan Harus Dikantongi, Sebelum Penyembelihan Hewan Kurban dan Meugang

Baca juga: Menjelang Idul Adha Amil Zakat Muhammadiyah Mulai Kumpulkan Hewan Kurban

Baca juga: Cara Memilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK, Ini Syarat dan Ketentuannya Sesuai Fatwa MUI

Dikutip TribunJakarta dari Tayangan YouTube ceramah Ustaz Abdul Somad,  UASmencontohkan dalam satu kelompok arisan terdiri dari enam orang.

Setiap orang diharuskan membayar arisan Rp 2,5 juta.

Setelah digoncang, siapa yang keluar namanya dia yang kurban tahun ini.

"Begitu diguncang, keluar nama C. Maka dialah yang berkurban tahun ini. Sementara yang lain membayar," kata UAS.

"Maka sesungguhnya si C ini sedang berutang kepada teman arisan lain," ungkap Ustaz Abdul Somad.

Pertanyaannya, bolehkah berkurban dari hasil berutang?

"Jadi jelas bahwa pertama, akad dia adalah akad utang. Ridho semua peserta ini. Akan dibayar selama enam tahun. Jika ada yang mati, maka ahli waris yang akan menerima," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved