Berita Nagan Raya
Heboh & Diisukan Ilegal, Polisi Periksa Galian C di Suak Palembang Nagan Raya, Begini Faktanya
Namun setelah diselidiki terkuak fakta bahwa galian C di Suak Palembang itu ternyata legal atau memiliki izin pemerintah.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya turun memeriksa sebuah lokasi galian C di Desa Suak Palembang, Kecamatan Darul Makmur, Senin (20/6/2022).
Polisi turun setelah sebelumnya sempat heboh isu berkembang bahwa tambang itu tidak mengantongi izin tambang pasir galian C.
Namun setelah diselidiki terkuak fakta bahwa galian C di Suak Palembang itu ternyata legal atau memiliki izin pemerintah.
Tim polisi turun dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, SH, MM.
Polisi selain memeriksa surat izin, juga melihat langsung lokasi tambang galian C tersebut.
Surat izin yang dikantongi CV MT Jaya Berlian dikeluarkan Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh tertanggal 7 Februari 2022.
Baca juga: Satpol PP Aceh Tengah Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal
Surat izin dengan komoditas batuan (kerikil berpasir alami/sertu) berlokasi Desa Suak Palembang, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya diteken Kepala Dinas, Martunis, ST, DEA.
Masa berlaku surat izin tersebut hingga 24 Februari 2024.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SIK, SH melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, pihaknya turun melakukan pengecekan ke lokasi serta mengukur lokasi titik koordinat.
"Setelah diukur titik koordinat bahwa lokasi galian C tersebut sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah," kata Kasat Reskrim kepada wartawan.
Pemeriksaan kelengkapan surat izin operasional galian C tersebut, terang Kasat Reskrim, untuk memastikan di lapangan.
"Jika dalam pengecekan itu tidak lengkap maka operasional galian C tersebut akan ditutup oleh aparat penegak hukum," ungkap Kasat Reskrim.
Baca juga: VIDEO Belum Keluar Izin, Satpol PP Aceh Tengah Hentikan Galian C Ilegal
Sementara itu, Mukhtaruddin selaku Direktur CV MT Jaya Berlian dalam kesempatan itu membantah bahwa galian C miliknya itu disebutkan ilegal yang sempat diberitakan sebuah media online.
"Galian C saya beroperasi di Gampong Suak Palembang setelah Pemkab Nagan Raya mengeluarkan izin dengan Nomor : 540/DPMPTSP/269/IUP/-OP/2022," katanya.
Surat izin tersebut, sebut Muktaruddin, terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi komoditas bantuan (kerikil berpasir alami/SIRTU) kepada pemilik CV MT Jaya Berlian di Gampong Suak Palembang, Darul Makmur, seluas 0,9 hektare.
"Informasi yang menyebut ilegal telah membuat kegaduhan publik dengan menyebarkan informasi tidak benar," jelasnya.(*)