Pemerintah Aceh dan Sumut Teken Berita Acara Hasil Rakor soal Sengketa Empat Pulau di Aceh Singkil
Rakor ini digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri di Jakarta Pusat, Senin, 20 Juni
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Asisten I Setda Aceh, Dr M Jafar SH MHum (batik merah) menyerahkan dokumen lengkap kepada Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Sugiarto, SE, MSi di Kemendagri, Senin (20/6/2022)
Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Sugiarto SE. M.Si, mengatakan tim pusat akan mempertimbangkan dan mempelajari segala dokumen dan data yang disampaikan kedua belah pihak, baik Pemerintah Aceh maupun Sumut.
Baca juga: VIDEO Mapala Gainpala UIN Ar-Raniry Lestarikan Bawah Laut Pulau Tuan
"Tim pusat akan mempertimbangkan pokok-pokok yang menjadi keinginan kedua belah pihak antara Sumut dan Aceh. Dan bahwa Kemendagri akan memutuskan penyelesaian permasalahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan," sebutnya.
Dalam acara itu juga turut dihadiri Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, Sekda Aceh Singkil Dr Azmi
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman. (*)