Berita Subulussalam
Tersangka Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Modern Subulussalam akan Disidang di Pengadilan Tipikor
“Jadwal sidang resmi belum kami terima suratnya dari Pengadilan Negeri Tipikor, tapi informasi yang kami terima, persidangan dimulai Senin...
Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
“Jadwal sidang resmi belum kami terima suratnya dari Pengadilan Negeri Tipikor, tapi informasi yang kami terima, persidangan dimulai Senin minggu depan,” ujar Kasi Pidsus Renaldho Ramadhan.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi pasar Modern Subulussalam, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra SH MH melalui Kasi Pidana Khusus Renaldho Ramadhan SH MH dalam konferensi pers yang digelar, Senin (20/6/2022) di Kantor Kejari Subulussalam.
Dijelaskan, pelimpahan barang bukti dan tersangka tersebut melalui surat perintah Nomor : 329.L.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 dan Surat Nomor : 332/Ft.01/06/2022 tanggal 16 Juni 2022.
Sejauh ini, JPU belum menerima agenda persidangan tersangka dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Namun, lanjut Kasis Pidsus Renaldho Ramadhan berdasarkan informasi, persidangan kasus korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Modern Subulussalam dimulai Senin (27/6/2022) pekan depan.
“Jadwal sidang resmi belum kami terima suratnya dari Pengadilan Negeri Tipikor, tapi informasi yang kami terima, persidangan dimulai Senin minggu depan,” ujar Kasi Pidsus Renaldho Ramadhan.
Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Modern Subulussalam Dilimpah ke Pengadilan Tipikor
Kasi Pidsus Kejari Subulussalam Renaldho Ramadhan mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kasus proyek pasar dengan pagu anggaran total Rp 30 miliar lebih itu telah merugikan negara sebesar Rp 4,8 miliar lebih.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat kedua tersangka primair dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara subsidiair pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Pidsus Kejari Subulussalam Renaldo Ramadhan menjelaskan, proyek tersebut bernama pembangunan pusat kegiatan revitalisasi pasar tradisional dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Proyek yang dikerjakan dalam dua mata anggaran masing-masing tahun 2015 dan 2016 dengan pagu anggaran Rp. 13.845.000.000 dan Rp 16.946.222.000 atau total Rp 30.791.222.000.
Baca juga: Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Modern Subulussalam Senilai Rp 30 Miliar
Dikatakan, proyek tersebut berada di Dinas Prindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Subulussalam.
Tahap pertama, proyek pasar modern Subulussalam dikerjakan PT Tangga Batu Jaya Abadi dan direktur perusahaan dikuasakan kepada MI.
Lalu pada tahun 2016, kembali dianggarkan dana tambahan untuk pekerjaan pasar modern senilai Rp 16 miliar lebih dan pekerjaan dilaksanakan PT Fida Teknik Pratama dan direkturnya juga dikuasakan kepada MI.
“Jadi, dalam proses pekerjaan, direkturnya dikuasakan kepada MI yang menjadi tersangka dan sekarang terdakwa,” kata Renaldho
Renaldho menambahkan, kasus tersebut mulai bergulir pada tahu 2018 lalu.
Meski proyek itu telah rampung, namun muncul laporan dugaan penyimpangan, sehingga pihak kejaksaan melakukan penyelidikan.
Surat perintah penyidikan diterbitkan dengan nomor 01/N.1.32/Fd.2/08/2018 tanggal 20 Agustus 2018.
Baca juga: VIDEO - Pasar Modern di Kota Mini Kuras Dana Rp 2 Miliar Terbengkalai
Lalu setelah melalui proses panjang, akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan dua tersangka masing-masing TAA dan MI.
Tersangka TAA merupakan Kepala Dinas Prindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Subulussalam.
Sedangkan MI bertindak sebagai kuasa direktur perusahaan penyedia jasa alias rekanan proyek pasar modern Subulussalam.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, 23 Maret 2022.
MI selaku kuasa direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi dan PT Fida Teknik Pratama ditetapkan sebagai tersangka dengan urat bernomor 01/L.1.32/Fd.1/03/2022.
Sementara TAA selaku Kadis Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM sekaligus kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen ditetapkan sebagai tersangka dengan surat nomor 02/L.1.32/Fd.1/03/2022.
Renaldho Ramadhan mengaku, kedua tersangka tidak ditahan.
Hal ini karena kasus dan tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Penahanan tersangka menurut Renaldho menjadi kewenangan pengadilan.
Sejauh ini, kejaksaan Subulussalam belum dapat memastikan apakah akan ada tersangka baru dalam kasus proyek tersebut.
“Apakah akan ada tersangka baru atau tambahan, itu tergantung perkembangan persidangan. Tapi sampai sekarang ini ada dua tersangka yang sudah ditetapkan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” terang Kasi Pidsus Renaldho.
Ditambahkan, ada 20-an saksi yang diperiksa dalam kasus proyek pasar modern. Sementara dalam persidangan akan ditangani lima Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)
Baca juga: VIDEO Kejari Aceh Singkil Tahan Keuchik Tunas Harapan, Diduga Korupsi Dana Desa