Berita Aceh Timur
Eks Pj Keuchik Alue Gadeng Dua Aceh Timur Diduga Korupsi Dana Desa Rp 373 Juta, Begini Modusnya
Tersangka mantan Pj Keuchik Gampong Alue Gadeng Dua ini berinisial NU (54), merupakan warga Gampong Alue Gadeng Kampong, Kecamatan Birem Bayeun, Atim.
Berdasarkan keterangan tersangka, dana sebesar Rp 373.000.000 itu, tersangka peruntukkan untuk pembelian tanah sawah seluas 8.600 meter persegi di Gampong Alue Gadeng Kampong sebesar Rp 182.750.000, dan surat keterangan jual belinya atas nama tersangka.
Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk pembayaran utang sebesar Rp 135.000.000 dan sisanya sebesar Rp 55.250.000, tersangka peruntukkan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka NU.
Sambung Kanit Tipidkor Ipda Narsyah Agustian SH, modus tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan alokasi DD ini, tersangka NU lakukan dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk kegiatan penyertaan modal gampong Rp 373.000.000.
Seolah-olah dana itu direalisasikan untuk BUMG Gading Jaya yakni untuk melakukan pembelian tanah sawah seluas 12.000 meter persegi di Gampong Alue Gadeng Kampong sebesar Rp 373.000.000.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Aceh Singkil Tahan Keuchik Tunas Harapan
Ataa perbuatannya itu, timpal Kanid Tipidkor, tersangka oknum PNS ini disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)