Berita Aceh Timur
Eks Pj Keuchik Alue Gadeng Dua Aceh Timur Diduga Korupsi Dana Desa Rp 373 Juta, Begini Modusnya
Tersangka mantan Pj Keuchik Gampong Alue Gadeng Dua ini berinisial NU (54), merupakan warga Gampong Alue Gadeng Kampong, Kecamatan Birem Bayeun, Atim.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit III/Tipidkor Sat Reskrim Polres Langsa mengamankan seorang oknum PNS Aceh Timur yang merupakan mantan Pj Keuchik Gampong Alue Gadeng Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur periode 2016-2017.
Eks Pj Keuchik itu diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan alokasi Dana Desa (DD) untuk pembelian tanah sawah seluas 30 rante (12.000 m²), di Gampong Alue Gadeng Dua pada tahun 2017.
Tersangka mantan Pj Keuchik Gampong Alue Gadeng Dua ini berinisial NU (54), merupakan warga Gampong Alue Gadeng Kampong, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur (Atim).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, didampingi Kanit Tipidkor, Ipda Narsyah Agustian, SH, Selasa (21/6/2022), menyebutkan, tersangka NU diamankan ke Mapolres Langsa, tanggal 8 Juni 2022 pukul 18.00 WIB, di rumahnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, teraangka NU dijemput Unit III/Tipidkor Sat Reskrim Polres Langsa atas dugaan tindak pidana korupsi dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 373.000.000.
"Saat itu, tersangka beserta barang-barang bukti dibawa langsung ke Polres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan penyidik Unit Tipidkor," ujar Iptu Imam Azis.
Baca juga: Kejari Abdya Berikan Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana Desa untuk Keuchik, Ini Pesan Bupati & Kajari
Kasat Reskrim menambahkan, barang bukti yang diamankan yaitu asli sertifikat tanah hak milik nomor 125, 1 examplar foto copy laporan pertanggungjawaban tahap I pembiayaan TA 2017 senilai Rp 373.000.000 (legalisir oleh tersangka NU).
Menurut Iptu Imam Azis, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan alokasi DD ini berawal pada tahun 2017, Gampong Alue Gadeng Dua telah mengalokasikan dana dalam APBG Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari APBK dan APBN sejumlah Rp 917.199.995.
Untuk ADD Tahap I sebesar Rp 489.072.660, dilakukan penarikan oleh tersangka pada tanggal 14 Juni 2017, di Kantor Bank Aceh Syariah Cabang Pembantu Peureulak.
ADD Tahap I sebesar Rp 489.072.660 itu direalisasikan untuk belanja sebesar Rp 116.072.660 dan kegiatan Penyertaan Modal Gampong sebesar Rp 373.000.000.
Lalu tersangka NU merekayasa laporan pertanggungjawaban kegiatan Penyertaan Modal Gampong sebesar Rp 373.000.000.
Seolah-olah dana sebesar Rp 373.000.000 itu direalisasikan untuk BUMG Gading Jaya di Gampong Alue Gadeng Dua dan BUMG Gading Jaya melakukan pembelian tanah sawah di Gampong Alue Gadeng Kampong dengan luas 12.000 meter persegi dengan harga sebesar Rp 373.000.000.
Baca juga: VIDEO Kejari Aceh Singkil Tahan Keuchik Tunas Harapan, Diduga Korupsi Dana Desa
Akan tetapi, BUMG Gading Jaya tidak pernah ada atau tidak pernah terbentuk di Gampong Alue Gadeng Dua tersebut.
Sehingga berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan tersangka terhadap laporan pertanggungjawaban kegiatan penyertaan modal gampong sebesar Rp 373.000.000 untuk BUMG Gading Jaya adalah fiktif.