Rabu, 15 April 2026

Berita Aceh Timur

Kajati Launching Gampong Restorative Justice di Idi, Ini Syarat Penyelesaian di Luar Pengadilan

Kajati Aceh, Bambang Bachtiar, SH, MH melaunching Gampong Restorative Justice di Kabupaten Aceh Timur, di Gedung Serbaguna Pendopo Bupati Aceh Timur.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar, SH, MH didampingi Forkopimda Aceh Timur me-launching Gampong Restorative Justice di Kabupaten Aceh Timur, Selasa (21/6/2022). 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, SH, MH melaunching Gampong Restorative Justice di Kabupaten Aceh Timur, di Gedung Serbaguna Pendopo Bupati Aceh Timur di Idi, Selasa (21/6/2022).

Kunjungan Kajati Aceh didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh, dan rombongan itu disambut oleh Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib SH, Ketua DPRK, Fattah Fikri, Kajari, Semeru SH, Kapolres, Dandim, dan unsur pejabat Forkopimda Aceh Timur lainnya, beserta kepala SKPD, camat, dan keuchik. 

Dalam kesempatan itu, Kajati juga meresmikan Gedung Mess Kejaksaan, Gedung Barang Bukti dan Barang Rampasan, serta meresmikan Gampong Adhiyaksa Peduli Stunting. 

Kajati Aceh, Bambang Bachtiar, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative merupakan bentuk perwujudan mengakomodir harmonisasi hukum nasional dengan kearifan lokal hukum daerah seperti Qanun Jinayat sehingga tidak terjadi tumpang tindih.

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Restorative Justice diterapkan terhadap perkara yang pembuktiannya tidak sulit, pelaku tindak pidananya baru pertama kali, nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta, dan syarat paling pokok adanya perdamaian antara pelaku dengan korban. 

"Apabila unsur-unsur ini terpenuhi maka bisa dilakukan peradilan di luar peradilan. Jadi keputusannya melalui Restorative Justice yaitu didamaikan di gampong di hadapan para pihak (antara korban dan pelaku) dengan melibatkan para tokoh adat dan tokoh masyarakat," ungkap Kajati.

Baca juga: Aceh Barat Punya Rumah Restorative Justice, Kajari: Tipiring Bisa Diselesaikan di Tingkat Gampong

Latar belakang diadakannya Restorative Justice ini, jelas Kajati, karena di seluruh Indonesia kondisi Lapas saat ini sudah over kapasitas sehingga pemerintah kesulitan dana untuk membiayai  napi.

"Sehingga dengan adanya Restorative Justice ini akan meringankan biaya negara. Dan pemidanaan adalah upaya terakhir, apabila bisa didamaikan dan syaratnya terpenuhi maka dilakukan secara Restorative Justice," cetus Kajati.

Kajati juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Aceh Timur yang telah memberikan hibah pembangunan gudang barang bukti untuk menyimpan barang bukti dari perkara yang telah inkrah.

Dengan adanya gudang untuk menyimpan barang bukti agar kualitasnya tetap terjaga dan memiliki nilai harga saat dilelang sebagai penerimaan negara bukan pajak.

"Sementara tujuan peresmian Gampong Adhiyaksa Peduli Stunting, adalah sebagai bentuk kepedulian Kejaksaan kepada masyarakat setempat di samping menjalankan tugas negara dalam penegakan hukum," ungkap Kajati.

Sementara itu, Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib mengucapkan terima kasih atas kunker Kajati Aceh ke Aceh Timur.

Baca juga: VIDEO Selesaikan 18 Perkara Tingkat Gampong, Kejari Aceh Barat Launching Rumah Restorative Justice

Bupati juga menceritakan kondisi Aceh Timur secara umum pasca pindah ibu kota dari Langsa ke Idi, sejak 2012 silam dan capaian yang telah berhasil diraih selama 10 tahun menjabat. 

"Mudah-mudahan dengan diterapkannya Restorative Justice ini dan dilaksanakan dengan kerja sama dapat meminimalisir perkara masuk ke polisi dan dapat diselesaikan secara perdamaian," harap Rocky.

Begitu juga angka stunting dapat ditekan dengan adanya program Gampong Adhiyaksa Peduli Stunting di Aceh Timur, sehingga Aceh Timur lebih maju dan dapat bersaing dengan daerah lainnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved