Breaking News

Entitas Indonesia

Kantor Staf Presiden RI Respons Pernyataan 'Bahaya' Mahathir: Kepulauan Riau Entitas Indonesia

Kantor Staf Presiden menegaskan, provinsi Kepualaun Riau merupakan bagian dari Republik Indonesia. Namun apa langkah pemerintah Indonesia selanjutnya?

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KSP.go.id
Kepala Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, provinsi Kepualaun Riau merupakan bagian dari Republik Indonesia. 

Kantor Staf Kepresidenan RI Merespon Pernyataan 'Bahaya' Mahathir : Kepulauan Riau Entitas Indonesia

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia (KSP) merepon pernyataan yang 'bahaya' yang dilontarkan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Mahathir Mohamad.

Pada Minggu, (19/6/2022), Mahathir menyebut, Singapura dan Kepulauan Riau merupakan bagian dari Tanah Melayu Malaysia.

Karena itu, dia menuntut agar kedua wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah berdaulat Malaysia.

Tentu ini dapat menganggu hubungan kedua negara dan juga gejolak di tengah masyarakat.

Baca juga: Mahathir Mohamad Sebut Dirinya Masih Bisa Hidup Sebagai Sebuah Keajaiban

Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Tun Dr Mahathir Mohamad meminta Malaysia merebut kembali Singapura dan Kepulauan Riau.
Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Tun Dr Mahathir Mohamad meminta Malaysia merebut kembali Singapura dan Kepulauan Riau. (KOLASE SERAMBINEWS.COM/IG Mahathir Mohamad)

Menanggapi hal tersebut, Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, provinsi Kepualaun Riau merupakan bagian dari Republik Indonesia.

"Hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas wilayah Provinsi Kepulauan Riau adalah Pemerintah Republik Indonesia," kata Jaleswari dalam keterangan tertulis, Selasa (21/6/2022).

Jaleswari mengatakan, hal itu terbukti dari adanya administrasi pemerintahan Indonesia di Kepulauan Riau yang dilakukan lewat proses demokratis.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum di provinsi tersebut.

"Dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah," ujar Jaleswari, dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Kata Mahathir Mohamad : Najib Razak Masih Bebas dan Bisa Menjadi PM Malaysia Berikutnya

Jaleswari menegaskan, hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah memberikan standar kendali efektif yang harus dipenuhi oleh suatu pemerintah terhadap suatu wilayah yang diklaim berada dalam kendalinya.

Di samping itu, Deputi V KSP tersebut menilai pernyataan Mahathir itu harus dikonfirmasi lebih dahulu, apakah merupakan pernyataan resmi pemerintah Malaysia atau tidak.

"Kalau tidak, maka pernyataan tersebut hanyalah pandangan pribadi," kata dia.

Sebelumnya, Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Tun Dr Mahathir Mohamad meminta Malaysia merebut kembali Singapura dan Kepulauan Riau.

Mahathir menyebut, kedua wilayah tersebut, Singapura dan Kepulauan Riau, merupakan bagian dari Tanah Melayu Malaysia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved