Berita Kutaraja

Kuasa Hukum Bantah Eksekutor Penembak Dua Warga Indrapuri Karyawan Toke AW, Ungkap Fakta Ini

Fadjri menyebutkan, eksekutor berinisial FR alias SC, bukan karyawan Toke AW. Akan tetapi FR merupakan karyawan TM. 

Penulis: Hendri Abik | Editor: Saifullah
SCREENSHOOT SERAMBI ON TV
Kuasa Hukum membantah eksekutor penembak dua warga Indrapuri adalah karyawan Toke AW. Hal ini ditegaskan dalam konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (21/6/2022). 

"Bagaimana jika semua yg disampaikan ternyata tidak benar? Bagaimana terhadap klien kami yang telah dicemarkan nama baiknya?” sergahnya.

“Maka Humas Polda Aceh harus mengedepankan azas praduga tak bersalah sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya," papar dia.

Menurut tim Kuasa Hukum Toke AW, penegakan hukum adalah kewajiban yang harus dilakukan penegak hukum.

Mengungkap kejahatan dan menghukum pelaku kejahatan adalah salah satu tugas pokok kepolisian.

Baca juga: Jadi Tersangka, Posisi Toke AW Sebagai Plt Ketua Kadin Bireuen Dicopot, Kadin Aceh Siapkan Pengganti

“Tetapi penegakan hukum haruslah disertai dengan penghormatan terhadap hak orang lain termasuk hak tersangka, karena hak asasi melekat pada setiap manusia dan negara menjaminnya,” ulasnya.

“Menghormati hak semua orang itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan, ‘Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia’," tutup tim kuasa hukum Toke AW.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved