Berita Aceh Tenggara
Polres Agara Tangani 38 Perkara Narkoba Selama 6 Bulan, 35 Kasus Sabu & 3 Ganja
Sedangkan jumlah tersangka sebanyak 64 orang, dengan rincian 61 orang tersangka sabu dan 3 ganja.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, sejak Januari hingga Selasa (21/6/2022) atau selama 6 bulan terakhir, telah menangani 38 perkara penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 64 orang.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, SH, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Sabrianda, SH, MH mengatakan, selama 6 bulan ini telah ditangani 38 perkara penyalahgunaan narkoba.
Dari jumlah itu, rinci Kapolres, 35 perkara sabu dan 3 perkara ganja.
Sedangkan jumlah tersangka sebanyak 64 orang, dengan rincian 61 orang tersangka sabu dan 3 ganja.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan, lanjut Kasat Narkoba AKP Sabrianda, SH, MH, sabu seberat 270,69 gram dan ganja 2.369 gram.
Sebelumnya pada tahun 2021, ada sebanyak 83 perkara penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 113 orang yang ditangani Polres Agara.
Baca juga: VIDEO Polres Aceh Tengah Tangkap 11 Tersangka Narkoba dan Satu Wanita Curanmor
Barang bukti sabu yang disita adalah 276,09 gram, ganja 38.137.29 gram, dan pil ekstasi 143 butir.
"Kasus penyalahgunaan narkoba, mayoritas sabu," ujar AKP Sabrianda.
Ditambahkan Sabrianda, penanganan perkara narkoba tahun 2021, yang telah direstorative justice (RJ) atau rehabilitasi sosial oleh pihak keluarga dengan anggaran sendiri sebanyak 11 perkara dengan jumlah 10 tersangka sebagai (pemakai).(*)