Wacana Cuti
Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan di Indonesia, Ini Aturan Cuti di Negara Lain, Ada yang Lebih 1 Tahun
Penetapan cuti melahirkan 6 bulan merupakan salah satu usulan yang ada dalam draf Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana akan menerapkan aturan baru terkait masa cuti bagi ibu melahirkan.
DPR RI mewacanakan untuk memperpanjang masa cuti melahirkan, dari yang sebelumnya tiga bulan menjadi 6 bulan.
Penetapan cuti melahirkan 6 bulan merupakan salah satu usulan yang ada dalam draf Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
RUU KIA tersebut kini sedang dalam pembahasan lebih lanjut oleh DPR RI untuk dijadikan sebagai undang-undang.
Rencana penetapan cuti 6 bulan ini pun memicu kekhawatiran dari masyarakat.
Ditakutkan, nantinya cuti tersebut akan menjadi masalah bagi perempuan pekerja dan perempuan pencari kerja.
Baca juga: Ketua DPR Puan Maharani Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan Serta Tidak Boleh Dipecat
Untuk diketahui, penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tersebut, masa cuti melahirkan diberikan selama tiga bulan.
Sedangkan dalam draf RUU KIA Pasal 4 Ayat (2) huruf a, DPR RI mengusulkan masa cuti bagi ibu melahirkan minimal 6 bulan.
Berikut bunyi Pasal 4 Ayat (2) huruf a RUU KIA.
“Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan”.
Selain itu, di dalam RUU KIA juga mengatur bahwa ibu yang cuti melahirkan akan tetap mendapatkan gaji penuh untuk tiga bulan pertama dan gaji sebesar 75 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Baca juga: Cuti Menstruasi Menjadi Perdebatan Sengit di Spanyol, Pemerintah Segera Sahkan Pekan Depan
Jika cuti melahirkan 6 bulan di Indonesia tengah dirancang dalam RUU KIA, di beberapa negara lain cuti panjang bagi para ibu pekerja yang akan melahirkan sudah diterapkan.
Lamanya cuti melahirkan yang diberikan bervariasi.
Bahkan diantaranya ada yang memberikan durasi cuti melahirkan selama 1 tahun lebih, terlama di dunia.
Negara mana sajakah itu?
1. Bulgaria
Bulgaria adalah salah satu negara yang memiliki durasi cuti melahirkan terlama.
Dilansir Serambinews.com dari Kompas.com, Senin (20/6/2022), menurut data Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Bulgaria menawarkan cuti selama 58 minggu atau 410 hari (sekitar 14 bulan) bagi ibu melahirkan.
Sementara itu, dikutip dari laman Ruskov Law, 410 hari cuti yang disediakan Bulgaria kepada ibu melahirkan tersebut dibagi menjadi beberapa bagian.
135 hari pertama dari 410 hari itu kemudian dibagi lagi menjadi 3 bagian.
Yakni pekerja harus mengambil cuti hamil 45 hari sebelum tanggal kelahiran.
Setelah itu, yakni cuti 42 hari, di mana pekerja harus mendapat surat yang menyatakan ia melahirkan sehingga tak mampu menjalankan pekerjaannya.
Baca juga: Heboh Polemik LGBT di Indonesia, Anggota Komisi VIII DPR Minta RUU KUHP Disahkan
Adapun periode ketiga yakni cuti 48 hari setelah keluar dari rumah sakit dengan syarat menyertakan surat ketidakmampuan bekerja dari dokter umum anak atau ibu.
Selanjutnya 275 sisa dari 410 hari, bisa diajukan cuti dengan permohonan tertulis dari ibu ke tempat kerjanya dilampiri akta kelahiran anak.
Adapun selama periode cuti, pekerja berhak mendapat kompensasi cuti hamil berdasarkan layanan iuran asuransi yang telah dimilikinya dengan jangka waktu setidaknya 12 bulan.
2. Yunani
Yunani merupakan negara dengan cuti terlama selanjutnya di mana mereka memiliki lama cuti yakni 43 minggu atau sekitar 10 bulan, menurut ILO.
Adapun 43 minggu ini terdiri dari 17 minggu cuti persalinan dan 6 bulan cuti tambahan yang bisa diambil.
Selama 17 minggu masa cutinya pekerja akan mendapatkan kompensasi gajinya 100 persen, adapun 6 bulan berikutnya adalah kompensasi pembayaran minimal sebesar yang disepakati secara nasional.
Berdasarkan data dari laman Safeguard sebagaimana dilaporkan Kompas.com, selama cuti, karyawan diberi kompensasi bersumber dari kombinasi dana pemberi kerja dan dana jaminan sosial.
3. Australia
Australia menetapkan cuti persalinan selama 52 minggu atau sekitar 13 bulan.
Selama masa tersebut, untuk jangka 16 minggu, adalah cuti yang mendapatkan bayaran.
Sementara itu, jika merujuk dari laman Fairwork, orang tua yang merupakan pengasuh utama bayi baru lahir atau anak baru diadopsi berhak mendapatkan cuti hingga 18 minggu.
Adapun selama cuti mereka dibayar dengan upah minimum nasional.
Nantinya karyawan Australia berhak mengambil cuti orang tua hingga 12 bulan namun cuti tersebut tidak dibayar.
Baca juga: DPR Mulai Bahas Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua
4. Jepang
Menurut ILO, Jepang memberlakukan cuti hingga 14 minggu.
TheTokyoLife menjelaskan, cuti hamil jepang terdiri dari sebelum kelahiran dan sesudah kelahiran.
Di mana sebelum kelahiran untuk anak tunggal, lama cuti adalah 6 minggu (42 hari) sebelum perkiraan lahir bayinya.
Sedangkan untuk anak kembar, lama cuti 14 minggu (98 hari) sebelum perkiraan lahirnya.
Selanjutnya, cuti setelah melahirkan adalah 8 minggu (56 hari).
Selama cuti, maka perusahaan wajib membayar sebagian gaji karyawannya.
Pekerja akan mendapat tunjangan tambahan jika ia memiliki asuransi yang diterima 2/3 dari gaji rata-ratanya.
5. Amerika Serikat
Amerika Serikat adalah salah satu negara dengan perhitungan cuti melahirkan yang dinilai buruk di antara negara-negara kaya.
Durasi cuti melahirkan yang ditetapkan di Amerika hanyalah 12 minggu.
Selama cuti, Amerika tak mewajibkan adanya kompensasi pembayaran apapun kepada ibu yang habis melahirkan.
Negara dengan cuti melahirkan terlama di dunia
Selain lima negara tersebut, ada sejumlah negara lain yang telah menerapkan cuti melahirkan dengan durasi yang cukup lama.
Bahkan, menurut World Population Review sebagaimana dilansir dari Kompas.com, negara-negara tersebut termasuk dalam daftar negara yang memberi uti hamil terlama di dunia
Berikut daftarnya.
1. Bulgaria (58,6 minggu)
2. Yunani (43 minggu)
3. Inggris Raya (39 minggu)
4. Slovakia (34 minggu)
5. Kroasia (30 minggu)
6. Chili (30 minggu)
7. Republik Ceko (28 minggu)
8. Irlandia (26 minggu)
9. Hongaria (24 minggu)
10. Selandia Baru (22 minggu)
Sebagai informasi, ILO sebagaimana dikutip dari laman resminya telah menetapkan standar periode cuti hamil.
Menurut ILO, standar periode cuti hamil adalah 14 minggu, dengan rekomendasi periode cuti yang disarankan adalah hingga 18 minggu.
Standar durasi cuti tersebut bertujuan untuk memastikan waktu istirahat dan pemulihan yang cukup bagi ibu.
Menurut laporan ILO, tahun 2021 ada 120 negara di dunia yang mencatat cuti hamil yang memenuhi standar ILO yakni selama 14 minggu.
Adapun 52 negara telah memenuhi bahkan melampaui rekomendasi cuti 18 minggu.
Namun sebanyak 64 negara masih memiliki durasi cuti hamil di bawah 14 minggu.
Negara dengan cuti hamil berbayar penuh
Selain masa cuti melahirkan yang diberikan cukup lama di negara-negara tersebut, masih banyak negara yang memberikan orang tua pilihan untuk memperpanjang masa cutinya.
Seperti di Estonia dan Austria.
Dalam pemberitaan Kompas.com lainnya, di Estonia, para ibu dapat mengambil cuti hamil selama 20 minggu yang dibayar penuh, diikuti 62 minggu cuti orang tua opsional dengan kemungkinan presentase yang berbeda untuk pembayaran pendapatan.
Sementara di Austria, menawarkan minimal 16 minggu cuti hamil dengan gaji penuh, dan tambahan selama 44 minggu opsional dengan gaji 73,1 persen.
Di negara ini, ibu wajib mengambil cuti dari delapan minggu sebelum hari perkiraan lahir hingga delapan minggu setelah melahirkan.
Negara lain yakni Chili, cuti hamil dimulai beberapa minggu sebelum perkiraan tanggal kelahiran anak.
Para ibu diharuskan untuk mulai cuti enam minggu sebelum tanggal jatuh tempo tersebut, kemudian memperpanjangnya selama 12 minggu setelahnya.
Adapun beberapa negara mengharuskan ibu menerima gaji atau upah tetap selama masa cuti hamilnya, seperti:
- Austria
- Chili
- Kosta Rika
- Kroasia
- Estonia
- Jerman
- Israel
- Lithuania
- Meksiko
- Belanda
- Polandia
- Portugal
- Slovenia
- Spanyol
Sebagai informasi, negara lain yang memberi hamil berbayar mungkin tidak membayarkan gaji secara penuh.
Namun masih mewakili presentase yang sangat tinggi dari pendapatan normal, misalnya Norwegia (94 persen), Perancis (90 persen), dan Bulgaria (90 persen).
(Serambinews.com/Yeni Hardika; Kompas.com/Mela Arnani/Nur Rohmi Aida)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI