Mengenal ETLE Mobile, Perangkat Mirip HP yang Tilang Pengendara Motor Tanpa Helm di Persawahan
Mengenal ETLE mobile, perangkat mirip HP yang tilang pengendara motor tanpa helm di Persawahan Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Viral pengendara tanpa helm kena tilang elektronik atau ETLE mobile yang mirip HP di area persawahan Sukoharjo, Jawa Tengah.
Fotonya pun viral di media sosial atau medsos, sebab pengendara tanpa helm kena tilang di area persawahan tersebut merupakan sesuatu yang belum lazim.
Lalu seperti apa perangkat tersebut, mari mengenal ETLE Mobile yang mirip HP dan tilang pengendara motor tanpa helm di persawahan Sukoharjo.
Baca juga: Pengendara Tanpa Helm Kena Tilang Elektronik di Persawahan, Fotonya Viral di Medsos
Dikutip dari Kompas.com, kini pihak kepolisian mulai menggunakan ETLE mobile untuk memantau pergerakan lalu lintas secara fleksibel.
Nantinya pengendara yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah Kompol Muhammad Adiel Aristo menjelaskan, ETLE Mobile adalah alat khusus ETLE berbentuk handphone yang bisa dipakai secara mobile.
“Artinya (alat) bisa dibawa kemana-mana oleh personel saat patrol,” ujar Adiel saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/5/2022) lalu.
Meskipun berbentuk seperti handphone, Adiel mengatakan bahwa alat tersebut bukanlah handphone.
“Alat ini bukan sebuah handphone, tapi alat khusus berbentuk handphone. Harapannya bisa dibawa ke mana-mana secara mobile untuk mem-backup kamera ETLE yang sifatnya statis,” terang Adiel.
Baca juga: Curi Emas 8 Mayam, Cewek Cantik Ini Beli Iphone XR Untuk Pacar dan Liburan Bareng ke Takengon
Terkait teknis penggunaannya, apabila ada personel kepolisian yang berboncengan menggunakan sepeda motor sewaktu berpatroli, maka yang akan mengambil gambar pelanggaran lalu lintas adalah personel yang diboncengkan.
"Begitu pula sebaliknya, jika yang berpatroli memakai mobil maka personel yang ada di sebelahnya yang akan mengambil gambar (pelanggaran)," imbuhnya.
Ia menjelaskan cara kerja alat tersebut yakni, setelah gambar pelanggaran diambil oleh petugas kepolisian, selanjutnya gambar tersebut akan dikirim ke bagian backoffice yang ada di ruangan admin.
Selanjutnya, admin akan membuat surat konfirmasi guna mencatat surat tersebut dan mengirimkannya kepada pelanggar.
Baca juga: Ditinggal Bicara Sekejap, Rp 320 Juta Dana Dayah Mudi Samalanga Raib Dibawa Kabur Perampok
Nantinya dalam surat tersebut akan tertera nomor yang bisa dihubungi untuk meminta bantuan konfirmasi dan penyelesaian tilang secara elektronik tanpa perlu datang ke kantor polisi.
Adapun ETLE mobile menurutnya sudah berlaku sejak sekitar Januari lalu.