Breaking News

Berita Jakarta

Pemerintah Wajibkan Tes PCR Lagi Untuk Kegiatan VVIP dan Kegiatan Massal

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan ada kenaikan kasus sebanyak sebanyak 7.587 di minggu ini

Editor: bakri
For Serambinews.com
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Subulussalam, dr Muhammad Armansyah, Jumat (14/8/2020) menjalani PCR atau polymerase chain reaction terkait meninggalnya salah seorang pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil Swab Laboratorium Unsyiah Banda Aceh. 

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan ada kenaikan kasus sebanyak sebanyak 7.587 di minggu ini.

Untuk itu, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, Satgas Covid-19 telah melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No.22 tahun 2022.

“Per Selasa (21/6/2022) atas kesepakatan kementerian/ lembaga maka satgas Covid 19 merilis dan memberlakukan secara efektif SE No.22 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar,” kata Wiku dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Selasa (21/6/2022).

Dijelaskan, SE Satgas No.22 tahun 2022 akan mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 dalam waktu dan lokasi yang sama, baik di dalam ruangan maupun luar ruangan.

Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lokal yang dihadiri lintas provinsi/ kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat, maupun kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarnegara atau multilateral.

Melalui surat tersebut pihaknya menetapkan beberapa aturan dalam melaksanakan kegiatan berskala besar, diantaranya wajib vaksinasi dosis kedua pada partisipan usia 6-17 tahun.

Sementara pada usia >18 wajib vaksinasi booster.

“Selanjutnya wajib diberlakukan screening spesifik sesuai keterlibatan jenis partisipan,” tambah Wiku.

Baca juga: 54 Calon Jamaah Haji Pidie Jaya Jalani Swab PCR

Baca juga: Cegah Covid-19, Jamaah Calon Haji akan di PCR 72 Jam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Pertama, untuk kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri atau VVIP wajib mensyaratkan penunjukan hasil negatif PCR 2x24 jam sebelum kegiatan berlangsung.

Kedua, kegiatan multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib memberlakukan prosedur pemeriksaan gejala Covid-19 seperti antigen pada partisipan.

Ketiga, kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid 19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek Covid-19.

“Selanjutnya jika ada seseorang yang tidak lolos screening maka wajib dites Covid lanjutan ditempat,” tegas dia.

Sementara terkait dengan mekanisme perizinan kegiatan, penyelenggara kegiatan wajib mendapatkan rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari satgas Covid-19 pusat dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri.

“Untuk memastikan, rekomendasi satgas Covid-19 di pusat didasarkan dari pemeriksaan secara langsung oleh BPBD, Dinkes dan Polda setempat,” tutupnya. (kontan.co.id)

Baca juga: Unsyiah Gratiskan Pemeriksaan Swab PCR untuk 200 Orang yang Ditunjuk Atasannya

Baca juga: Sudah 27.000 Orang Diperiksa Pakai Metode PCR, Bandingkan dengan Negara Tetangga

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved