Berita Aceh Timur
Polisi Amankan PNS Aceh Timur, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 373 Juta
Mantan Pj Keuchik Gampong Alue Gadeng Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur 2016-2017 ditangkap terkait kasus tindak pidana korupsi dana desa
LANGSA - Polres Langsa mengamankan seorang oknum PNS di Aceh Timur berinisial NU (54).
Mantan Pj Keuchik Gampong Alue Gadeng Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur 2016-2017 ditangkap terkait kasus tindak pidana korupsi dana desa untuk pembelian tanah sawah seluas 30 rante (12.000 m²), di Gampong Alue Gadeng Dua pada tahun 2017.
Tersangka tercatat sebagai warga Gampong Alue Gadeng Kampong, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman STK didampingi Kanit Tipidkor, Ipda Narsyah Agustian SH, Selasa (21/6/2022), menyebutkan, tersangka diamankan ke Mapolres pada 8 Juni 2022 pukul 18.00 WIB di rumahnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, NU dijemput Unit III/Tipidkor Sat Reskrim Polres Langsa atas dugaan tindak pidana korupsi dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 373.000.000.
"Saat itu, tersangka beserta barang bukti dibawa langsung ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Tipidkor," ujar Iptu Imam Azis.
Kasat Reskrim menambahkan, barang bukti yang diamankan yaitu sertifikat tanah hak milik nomor 125, satu examplar foto copy laporan pertanggung jawaban tahap I pembiayaan TA 2017 senilai Rp 373.000.000 (legalisir oleh tersangka NU).
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Aceh Singkil Tahan Keuchik Tunas Harapan
Baca juga: Bendahara Gampong Paya Bilie Ditangkap Kejari Lhokseumawe Dugaan Korupsi Dana Desa
Menurut Iptu Imam Azis, kasus penyelewengan pengelolaan alokasi dana desa ini berawal pada tahun 2017.
Gampong Alue Gadeng Dua saat itu sudah mengalokasikan dana dalam APBG Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari APBK.
Sementara APBN sejumlah Rp 917.199.995 serta Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola oleh tersangka pada penarikan tahap I sebesar Rp 489.072.660.
Pada 10 Agustus 2017, tersangka NU tidak menjabat lagi sebagai Pj Keuchik Gampong berdasarkan SK Bupati Aceh Timur Nomor 35 /141 /PMG/G/PJ/ 2017.
Sementara ADD tahap I sebesar Rp 489.072.660 dilakukan penarikan pada 14 Juni 2017 di Kantor Bank Aceh Syariah Cabang Pembantu Peureulak.
“ADD Tahap I sebesar Rp 489.072.660 itu direalisasikan untuk belanja sebesar Rp 116.072.660, dan kegiatan penyertaan modal gampong sebesar Rp 373.000.000,” sebutnya.
Lalu, tersangka NU merekayasa laporan pertanggungjawaban kegiatan penyertaan modal gampong sebesar Rp 373.000.000.
Seolah-olah dana sebesar Rp 373.000.000,00 itu direalisasikan untuk BUMG Gading Jaya di Gampong Alue Gadeng Dua.
Bahkan, BUMG Gading Jaya melakukan pembelian tanah sawah di Gampong Alue Gadeng Kampong dengan luas 12.000 meter persegi dengan harga sebesar Rp 373.000.000.
Akan tetapi, sebut Kapolres, BUMG Gading Jaya tidak pernah ada atau tidak pernah terbentuk di Gampong Alue Gadeng Dua.
Sehingga berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan tersangka terhadap laporan pertanggungjawaban kegiatan penyertaan modal gampong sebesar Rp 373.000.000 untuk BUMG Gading Jaya, adalah fiktif.
“Berdasarkan keterangan tersangka, uang Rp 373.000.000 itu diperuntukan untuk pembelian tanah sawah seluas 8.600 meter persegi di Gampong Alue Gadeng Kampong sebesar Rp 182.750.000, dan surat keterangan jual belinya atas nama tersangka,” kata Kasat Reskrim.
Lunasi Utang
Selain itu, uang ADD juga digunakan untuk pembayaran utang sebesar Rp 135.000.000 dan sisanya sebesar Rp 55.250.000, tersangka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Menurut Kanit Tipidkor, Ipda Narsyah Agustian SH, modus tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan alokasi dana desa ini, tersangka lakukan dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk kegiatan penyertaan modal gampong Rp 373.000.000.
Seolah-olah dana itu direalisasikan untuk BUMG Gading Jaya yakni guna melakukan pembelian tanah sawah seluas 12.000 meter persegi di Gampong Alue Gadeng Kampong sebesar Rp 373.000.000.
Atas perbuatannya itu, timpal Kanit Tipidkor, tersangka oknum PNS ini disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(zb)
Baca juga: Sudah Enam Kampung di Aceh Singkil Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap II
Baca juga: Kejari Abdya Berikan Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana Desa untuk Keuchik, Ini Pesan Bupati & Kajari