Info Abdya

Kejari Abdya Berikan Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana Desa untuk Keuchik, Ini Pesan Bupati & Kajari

Acara ini berlangsung di aula Hotel Lauser, Blangpidie, Abdya, Jumat (17/6/2022) hingga beberapa hari ke depan.  

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, membuka penyuluhan hukum pengelolaan dana desa, alokasi dana desa yang diselenggarakan Kejari setempat , Jumat (17/6/2022) di Aula Hotel Lauser, Blangpidie. 

Acara ini berlangsung di aula Hotel Lauser, Blangpidie, Abdya, Jumat (17/6/2022) hingga beberapa hari ke depan.  

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Kejari Aceh Barat Daya atau Abdya memberikan penyuluhan hukum pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa untuk puluhan keuchik dan perangkat Gampong. 

Acara ini berlangsung di aula Hotel Lauser, Blangpidie, Abdya, Jumat (17/6/2022) hingga beberapa hari ke depan.  

Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, dalam sambutannya saat membuka acara ini, Jumat (17/6/2022), meminta seluruh keuchik dan perangkatnya tidak mengakomodir aspirasi masyarakat yang berlawanan dengan aturan.

“Sangat indah jika aspirasi masyarakat sesuai dengan aturan, tinggalkan aspirasi masyarakat jika melawan aturan,” tegas Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH. 

Menurutnya, dalam pengaturan desa terkadang ada bentrok antara aspirasi masyarakat dengan aturan yang mengatasnamakan negara.

Baca juga: VIDEO Kejari Aceh Singkil Tahan Keuchik Tunas Harapan, Diduga Korupsi Dana Desa

Sebab yang membuat dan mengajukan aspirasi tentu secara bersama, akan tetapi yang akan berhadapan dengan hukum dan masuk ke dalam penjara tetap keuchik.

“Lihat kembali aturan, jika sesuai, ya Alhamdulillah. Namun jika tidak jangan dipaksakan.

Sebab desa itu bukan republik desa, tapi diatur untuk hal-hal yang tertentu dan mempunyai otonomi yang sangat khusus, seperti masalah keuangan,” kata Akmal Ibrahim. 

Akmal Ibrahim juga mengingatkan para keuchik beserta aparatur gampong terkait tugas jaksa sebagai penuntut dan penyidik. 

“Mereka bisa memeriksa, menangkap, menahan dan sebagainya baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten hingga gampong,” ujar Akmal Ibrahim.  

Baca juga: VIDEO Bendahara Gampong Paya Bilie Ditangkap Kejari Lhokseumawe Dugaan Korupsi Dana Desa

Jadi, tambahnya, keuchik harus lebih jeli melihat aturan dan tidak sembarangan mengambil keputusan, apalagi melawan aturan yang berlaku.

“Negara sudah ada aturannya sendiri, kita sebagai kepala daerah dan keuchik harus mengikuti aturan yang ada.

Termasuk merekrut perangkat desa minimal harus berijazah SMA/sederajat,” sebutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved