Berita Viral
Pengemudi Lain Jengkel, Konvoi Pajero Dikawal Polisi Terobos Lampu Merah Viral di Medsos
Pengemudi lain jengkel saat konvoi Pajero dikawal polisi terobos lampu merah, videonya viral di medsos.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Perilaku lebih parah yang muncul adalah ketika sampai memaksa pengguna jalan lain untuk minggir dan memberi jalan.
Baca juga: Fakta-fakta Uang Rp 320 Juta Dayah MUDI Samalanga Dirampok, Begini Cara Pelaku Beraksi
Secara Aturan
Terkait hal ini, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, tidak ada hak khusus untuk peserta konvoi yang dikawal kepolisian.
Sayangnya, masih banyak yang salah kaprah akan hal ini.
“Kadang mereka merasa mentang-mentang dikawal dan menganggap punya hak khusus," ujar Jusri saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.
"Padahal tidak demikian karena sudah ada undang-undang yang mengatur siapa yang berhak mendapat hak khusus. Bahkan, menyalakan sirene dan lampu strobo saja ada aturannya,” tambahnya.
Baca juga: Viral! Pria Stroke Datangi Konter untuk Beli HP, Pengakuannya Bikin Terenyuh, Netizen Buka Donasi
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ada kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
Sehingga mendapat prioritas dan wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lainnya.
Pada pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan, yakni;
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.