Breaking News

Berita Viral

Pengemudi Lain Jengkel, Konvoi Pajero Dikawal Polisi Terobos Lampu Merah Viral di Medsos

Pengemudi lain jengkel saat konvoi Pajero dikawal polisi terobos lampu merah, videonya viral di medsos.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Tangkap layar Instagram @romansasopirtruck
Pengemudi lain jengkel saat konvoi Pajero dikawal polisi terobos lampu merah, videonya viral di medsos. 

SERAMBINEWS.COM - Pengemudi lain jengkel saat konvoi Pajero dikawal polisi terobos lampu merah.

Video konvoi Pajero dikawal polisi terobos lampu merah itu pun viral di media sosial atau medsos.

Konvoi Pajero dikawal polisi terobos lampu merah itu direkam salah seorang sopir truk.

Dikutip dari Kompas.com, belum diketahui secara pasti di mana insiden tersebut terjadi.

Namun dalam tayangan sebagaimana diunggah akun Instagram @romansasopirtruck itu, terlihat kondisi salah satu ruas jalan sedang dalam keadaan macet.

Baca juga: Pengendara Tanpa Helm Kena Tilang Elektronik di Persawahan, Fotonya Viral di Medsos

Tak berselang lama, ada satu mobil patwal yang menyalakan sirene tanda minta diberi jalan diikuti dengan konvoi mobil Mitsubishi Pajero.

Kondisi ini tentu membuat jengkel pengemudi yang berada di sekitar, salah satunya adalah sopir truk yang merekam video tersebut.

"Wis lah pak. Macet-macet yo nerobos wae pak pak. Mentang-mentang wong sugih, ndo nyerobot-nyerobot (Udah lah pak. Macet-macet terobos saja pak. Mentang-mentang orang kaya boleh nyerobot-nyerobot)," ucap perekam video itu.

Kerap Terjadi

Sering ditemui kendaraan yang sedang melakukan konvoi baik dari klub motor maupun mobil, menggunakan pengawalan kepolisian.

Tujuan utamanya tentu untuk memberikan keamanan serta membuat rombongan lebih teratur.

Namun, dalam praktiknya yang kerap terjadi justru sebaliknya.

Situasi ini terjadi mungkin karena kurangnya pemahaman tata cara berkonvoi dengan pengawalan kepolisian.

Baca juga: Sistem COD Disarankan Dihapus Usai Kurir Shopee Dipukul saat Kirim Barang

Rombongan yang dikawal kerap menganggap dirinya memiliki hak khusus untuk menggunakan jalan raya.

Tindakan seperti melanggar rambu lalu lintas pun seakan sudah menjadi hal yang biasa.

Perilaku lebih parah yang muncul adalah ketika sampai memaksa pengguna jalan lain untuk minggir dan memberi jalan.

Baca juga: Fakta-fakta Uang Rp 320 Juta Dayah MUDI Samalanga Dirampok, Begini Cara Pelaku Beraksi

Secara Aturan

Terkait hal ini, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, tidak ada hak khusus untuk peserta konvoi yang dikawal kepolisian.

Sayangnya, masih banyak yang salah kaprah akan hal ini.

“Kadang mereka merasa mentang-mentang dikawal dan menganggap punya hak khusus," ujar Jusri saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

"Padahal tidak demikian karena sudah ada undang-undang yang mengatur siapa yang berhak mendapat hak khusus. Bahkan, menyalakan sirene dan lampu strobo saja ada aturannya,” tambahnya.

Baca juga: Viral! Pria Stroke Datangi Konter untuk Beli HP, Pengakuannya Bikin Terenyuh, Netizen Buka Donasi

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ada kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

Sehingga mendapat prioritas dan wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lainnya.

Pada pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan, yakni;

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Disebutkan pula bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.

Baca juga: Viral Nasida Ria Tampil di Jerman Nyanyi Lagu Perdamaian, Bule Bergoyang dan Puji Kasidah Mendunia

Dalam pasal 34 Ayat 1 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas kepolisian dapat melakukan tindakan diskresi, seperti:

● memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakaian jalan tertentu

● memerintahkan pemakaian jalan untuk jalan terus

● mempercepat arus lalu lintas

● memperlambat arus lalu lintas

● mengubah arah lalu lintas

Mengacu pada aturan ini, pengawalan polisi terhadap konvoi iring-iringan kendaraan komunitas masih dibenarkan dan legal.

Sebab, mereka masih masuk dalam tujuh kategori pengguna jalan di atas.

Namun, Jusri berharap agar polisi tidak selalu menggunakan hak diskresinya.

Apalagi, kalau tujuan diadakannya konvoi tidak dalam kondisi mendesak dan darurat.

Baca juga: Beginilah Posisi Mr P yang Ideal saat Pakai Celana Dalam Menurut dr Boyke, ke Atas atau ke Bawah?

“Sebab, jika sampai merugikan pengguna jalan lain, ada dampak sosial yang berpotensi menimbulkan konflik dan citra buruk,” ucap Jusri.

Sebagai orang yang juga lumayan sering mengikuti touring, Jusri menyatakan dirinya selalu berpesan kepada polisi yang mengawal agar tidak melakukan diskresi jika kondisi jalan relatif lenggang.

Namun, jika ruas jalan terlalu padat, barulah diskresi bisa diambil.

Hal itu bertujuan agar iring-iringan konvoi tidak menambah kepadatan di ruas jalan tersebut.

Sebab, iring-iringan konvoi yang berhenti di ruas jalan yang padat bisa makin menambah panjang antrean kendaraan di lampu merah.

“Jadi diskresi polisi sebaiknya dilakukan demi kenyamanan pengguna jalan lain," kata Jusri.

"Jangan hanya kenyamanan anggota rombongan,” tambahnya.

Demikian mengenai pengemudi yang jengkel karena konvoi Pajero dikawal polisi terobos lampu merah dan viral di medsos. Tetap tertib berlalu lintas ya! (Serambinews.com/Sara Masroni)

Baca juga: Curi Emas 8 Mayam, Cewek Cantik Ini Beli Iphone XR Untuk Pacar dan Liburan Bareng ke Takengon

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved