Berita Aceh Tenggara
Sat Reskrim Polres Agara Tangkap 3 Tersangka Curanmor Bersama Barang Bukti, Kasat: Efek Narkoba
Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara mengamankan tiga tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di tiga lokasi secara terpisah.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Selama Operasi Sikat yang dimulai Mei hingga Juni 2022, Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara mengamankan tiga tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di tiga lokasi secara terpisah.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Jabir, SH, MH kepada Serambinews.com, Kamis (23/6/2022), mengatakan, tiga tersangka diamankan di lokasi terpisah.
Disebutkan, IR (27), warga Desa Perapat Sepakat ditangkap pada 7 Juni 2022, berdasarkan laporan korban asal Desa Perapat Sepakat pada tanggal 21 Mei 2022.
Dari tangan tersangka diamankan satu unit sepeda motor Supra X. Tersangka sebelumnya terlibat kasus narkoba.
Selanjutnya, MI (22), asal Desa Kuta Genting, Kecamatan Lawe Bulan ditangkap di Lapas Kutacane pada 20 Mei 2022.
Ia sebelumnya, ditangkap karena terlibat pencurian.
Baca juga: Setiap Beraksi, Sindikat Curanmor Sumatera Utara Dimodali Rp 5 Juta
Polisi amankan satu unit sepeda motor jenis Mio Soul dari tangan tersangka MI yang merupakan residivis pencurian yang kini masih proses hukum.
Sementara itu, JP (18), Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, ditangkap di Lapas Kutacane tanggal 27 Mei 2022.
Tersangka sebelumnya terlibat kasus perampokan di Pajak Inpres yang kini menjalani hukuman.
Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX King dari tersangka.
Kini dua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Kutacane.
Satu tersangka lainnya ditahan di Mapolres Aceh Tenggara bersama barang bukti tiga unit sepeda motor.
Baca juga: Polres Aceh Tamiang Bekuk Sindikat Curanmor Jaringan Sumatera Utara
"Curanmor marak akibat penyalahgunaan narkoba," tukas Kasat Reskrim.
"Polres Agara berkomitmen memberantas sendikat pencurian sepeda motor dan pencurian dengan kekerasan (curas)," Demikian Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Muhammad Jabir, SH, MH.(*)