Jokowi Perintahkan Lockdown Daerah Zona Merah Penyakit Mulut dan Kuku
Presiden Jokowi juga sudah memberi arahan kepada Satgas PMK untuk mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) meluas di Indonesia.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Satgas tersebut dipimpin oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Sama seperti Satgas Penanganan Covid 19, Satgas PMK juga terdiri dari sejumlah Kementerian.
"Kami dari BNPB segera akan bekerja, Satgas ini lengkap ada dari unsur Kemendagri, ada dari unsur kementerian perkonomian, kementarian pertanian, TNI dan Polri," ucap Suharyanto, Jumat (24/6/2022).
Suharyanto mengatakan Satgas akan segera melakukan koordinasi dengan sejumlah kepala daerah yang wilayahnya memiliki zona merah PMK. Satgas akan turun langsung ke lapangan melakukan penanganan.
"Sehingga mohon dari aparat pemerintah daerah, para gubernur, Bupati dan Walikota menyiapkan sehingga kita bersama-sama bisa menangani penyakit mulut dan kuku pada ternak di Indonesia ini dengan secepat mungkin," katanya.
Presiden Jokowi juga sudah memberi arahan kepada Satgas PMK untuk mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) meluas di Indonesia.
Baca juga: Manusia Ibarat Masuk ke Istana Raja, Diizinkan Ambil Harta Selama 6 Jam – Khutbah di Masjid HKL
Baca juga: Kejamnya Brigpol Andriansyah, Bakar Pacar hingga Tewas dan Diborgol di Pohon Sawit, Keluarga Diteror
Salah satunya memerintahkan melakukan penguncian atau karantina wilayah (lockdown) yang berstatus zona merah PMK bagi provinsi yang kecamatannya sudah terinfeksi lebih dari 50 persen. Target dari kebijakan tersebut agar tidak lagi bertambah daerah merah terkait PMK.
"Ini tidak boleh ada pergerakan hewan dari satu titik ke titik lain. Jadi semuanya di-lockdown," kata Suharyanto.
Selain itu, komunikasi publik menjelang Iduladha juga perlu dilakukan seperti edukasi kesehatan hewan dan penjelasan kepada masyarakat dengan sejelas-jelasnya.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan waspada serta menyadari sepenuhnya terkait dengan PMK.
Sehingga kemungkinan adanya perbedaan khususnya terkait mobilisasi hewan ternak atau perpindahan hewan ternak dan satu titik ke titik lain, terutama di daerah-daerah yang zona merah PMK.
Arahan kedua adalah pembentukan Satuan Tugas Daerah untuk mendata dan memastikan dokter hewan dan otoritas veteriner yang ada di daerah masing-masing, dan segera difungsikan di tiap daerah masing-masing di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi, dan terutama di zona merah.
Ketiga adalah mendata kebutuhan vaksin dan tenaga vaksinator, mengingat Kementerian Pertanian pada akhir minggu ini akan melaksanakan vaksinasi PMK. Data-data tersebut kemudian diintegrasikan dengan menggunakan sistem pelaporan data Covid-19 yang selama ini sudah berjalan.
"Selanjutnya apabila ada apabila kebutuhan hewan kurban tidak bisa terpenuhi, tidak perlu memobilisasi hewan ternak antardaerah. ini memang tidak mudah memberikan penjelasan kepada masyarakat, Tapi ini sudah keputusan pemimpin negara. sehingga mohon masing-masing wilayah, masing-masing daerah, mengikuti kebijakan ini," kata Suharyanto.
Baca juga: Aceh Terima 1.600 Dosis Vaksin PMK dari Kementan RI, Disnak Aceh Kirim Ke 6 Kab/Kota Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Presiden-Joko-Widodo-Jokowi-saat-menyampaikan-soal-pelonggaran-aturan.jpg)