Luhut: Pembelian Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Bisa Gunakan PeduliLindungi atau NIK

Luhut mengungkapkan, alasan perubahan sistem penjualan dan pembelian ini untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah lebih akuntabel.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. | Luhut: Pembelian Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Bisa Gunakan PeduliLindungi atau NIK 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pembelian minyak goreng curah Rp 14 ribu dapat dibeli dengan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Luhut mengungkapkan, alasan perubahan sistem penjualan dan pembelian ini untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah lebih akuntabel.

Serta dapat terpantau alurnya dari hulu atau produsen ke hilir atau konsumen.

Namun untuk saat ini, perubahan sistem ini belum berlaku dan pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan."

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," katanya dikutip dari laman Kemenkomarves.

Selain itu, Luhut juga mengumumkan adanya pembatasan dalam pembelian minyak goreng curah ini yaitu maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.

Ditambah harga pembelian dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Baca juga: Mantan Mendag Muhammad Lutfi Penuhi Pemeriksaan Kejagung Soal Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng

Namun pembelian dengan harga tersebut hanya dapat diperoleh ketika membeli di penjual yang terdaftar secara resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yaitu Warung Pangan dan Gurih.

Luhut menambahkan, upaya perubahan sistem ini agar memberikan kepastian terkait kesediaan serta keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dirinya juga mengungkapkan penggunaan PeduliLindungi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk meminimalisir penyelewengan sehingga menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya."

"Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu," ujar Luhut.

Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan: Beli Minyak Goreng Curah Dibolehkan Maksimal 10 Liter Per Hari Per KTP

Terkait sosialisasi, Luhut mengatakan, pihaknya membentuk tim Task Force untuk menyebarluaskan informasi ini.

Tugas dari tim ini yaitu menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat soal pembelian minyak goreng curah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved