Berita Aceh Tenggara
Polisi Tangkap Tiga Tersangka Curanmor di Aceh Tenggara
Tiga tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) ini ditangkap di tiga lokasi secara terpisah.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Operasi sikat pada Mei 2022 hingga bulan Juni 2022, Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, mengamankan tiga tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di tiga lokasi secara terpisah.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH, kepada Serambinews.com, Kamis (23/6/2022) mengatakan, tiga tersangka Curanmor diamankan di lokasi terpisah.
Disebutkan, IR (27) warga Desa Perapat Sepakat ditangkap pada 7 Juni 2022 berdasarkan laporan korban asal Desa Perapat Sepakat pada tanggal 21 Mei 2022. Dari tangan tersangka diamankan satu unit sepeda motor Supra X. Tersangka Curanmor ini sebelumnya terlibat kasus narkoba.
Selanjutnya, MI (22) asal Desa Kuta Genting, Kecamatan Lawe Bulan, ditangkap di Lapas Kutacane pada 20 Mei 2022. Ia sebelumnya, ditangkap karena terlibat pencurian.
Polisi amankan satu unit sepeda motor jenis mio Soul dari tangan tersangka MI yang merupakan residivis pencurian yang kini masih proses hukum. Sementara itu, JP (18) Desa Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan, ditangkap di Lapas Kutacane tanggal 27 Mei 2022. Tersangka sebelumnya terlibat kasus perampokan di Pajak Inpres yang kini menjalani hukuman.
Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX King dari tersangka. Kini dua tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Kutacane, satu tersangka lainnya di Mapolres Aceh Tenggara bersama barang bukti tiga unit sepeda motor.
"Curanmor marak akibat penyalahgunaan narkoba. Polres Agara berkomitmen memberantas sendikat pencurian sepeda motor dan pencurian dengan kekerasan (Curas)," Demikian Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Muhammad Jabir SH MH.(*)
Baca juga: VIDEO Polres Aceh Tengah Tangkap 11 Tersangka Narkoba dan Satu Wanita Curanmor