Berita Jakarta
Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai NIK, Dibatasi Maksimal 10 Kg Per Hari
Mulai 27 Juni 2022, pemerintah memulai melakukan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) serta melakukan
JAKARTA - Mulai 27 Juni 2022, pemerintah memulai melakukan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Nantinya masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) untuk satu NIK per harinya.
Pemerintah menjamin, masyarakat bisa memperoleh minyak tersebut dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
"Ini merupakan upaya bersama dari kementerian dan lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng.
Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama," kata Luhut dalam keterangan resminya, Jumat (24/6/2022).
Luhut mengatakan, minyak goreng dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Lebih lanjut kata Luhut, sosialisasi terkait pembelian migor curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi akan berlangsung selama dua pekan.
Namun bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, bisa menunjukkan NIK.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah Bergerak Naik
Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah Wajib KTP
"Masa sosialisasi akan dimulai pada Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan.
Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," jelasnya.
Bentuk Tim Gugus Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, eks Menteri Perindustrian dan Perdagangan ini juga telah membentuk tim gugus tugas untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat.
Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian minyak goreng curah.
Terkait sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah, informasinya bisa diketahui melalui Instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.
Luhut menyampaikan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.