Syech Fadhil Akhiri Sengketa Pertamina dengan Eks Pekerja Outsourcing
Pertemuan demi pertemuan telah dilakukan selama hampir 12 tahun lebih, hingga akhirnya dicapai kesepakatan pada Kamis siang, 23 Juni 2022.
Adapun beberapa tuntutan pekerja, di antaranya agar dijadikan sebagai pekerja tetap di Pertamina Rantau.
Terkait syarat ini, kedua belah pihak sepakat bahwa tuntutan ini berlaku sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dimana, para pekerja maupun anggota keluarga mereka akan ikut mendaftar sesuai aturan saat Pertamina membuka penerimaan pegawai secara umum dan terbuka.
Menurut perwakilan eks pekerja outsourcing, Anjasmara, ada 17 eks pegawai yang secara umum masih memungkinkan untuk mengikuti syarat ini.
“Sedangkan bagi pekerja yang umurnya sudah melewati batas atau tua, kami meminta untuk diteruskan kepada keluarga,”
“Tapi mereka juga akan mengikuti jalur umum saat lowongan dibuka,” tambah Anjasmara lagi.
Kesepakatan lainnya adalah adanya alokasi dana CSR bagi eks para pekerja outsourcing.
“CSR bagi mantan pekerja seperti bengkel. Tapi tetap dalam koridor aturan yg berlaku" sebut GM Zona 1 Pertamina Hulu Rokan-Regional 1 Sumatera, Muzwir Wiratama.
Keputusan rapat ini ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh 5 anggota BAP DPD RI.
Berikut hasil kesepakatan rapat:
1. BAP DPD RI mengapresiasi niat baik PT Pertamina (Persero) di dalam upaya penyelesaian pengadu dari Eks Pekerja Outsourcing PT Pertamina EP Field, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Baca juga: Teknisi Tower Seluler di Bireuen Ditemukan Meninggal, Terjatuh di Samping Mobil Operasional
Baca juga: Pelaku Perampokan Uang Dayah MUDI Samalanga Bireuen Lebih Dua Orang
Baca juga: VIDEO Viral Kerukunan Tetangga, Hingga Nongkrong Bersama di Jalan Komplek
2. BAP DPD RI mengharapkan perhatian dari PT Pertamina (Persero) terkait permasalahan pengadu dari Eks Pekerja Outsourcing PT Pertamina EP Field, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dengan mengedepankan aspek kearifan dan dapat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah/mufakat.
3. PT Pertamina dapat mengakomodir keinginan pengadu dalam program Corporate Social responsibility/CSR yang memungkinkan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. PT Pertamina (Persero) menyarankan Eks Pekerja Outsourcing PT Pertamina EP Field, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dan keluarganya untuk ikut dalam proses rekrutmen Pegawai dengan berpedoman pada prosedur dan peraturan yang berlaku.(*)