Breaking News

Berita Nasional

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022, Bisa Secara Online atau Offline, Ini Syaratnya

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua opsi layanan untuk pencairan atau klaim saldo JHT peserta. Yaitu secara online atau offline.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Ilustrasi Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait tata cara dan persyaratan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan pensiun
- NPWP (jika ada)

2. Mengundurkan diri/PHK

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku tabungan
- KK
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)

Baca juga: Aturan Baru, JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun

Adapun PHK yang dimaksud yaitu:

- berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri

- Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja

- Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.

3. Cacat total tetap

Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku tabungan
- KK
- Surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat
- Surat keterangan berhenti bekerja

4. Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya

Peserta yang merupakan WNI meninggalkan Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku tabungan
- Surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
- Surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan

5. Warga Negara Asing (WNA) yang meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved