Breaking News

Berita Nasional

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022, Bisa Secara Online atau Offline, Ini Syaratnya

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua opsi layanan untuk pencairan atau klaim saldo JHT peserta. Yaitu secara online atau offline.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Ilustrasi Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait tata cara dan persyaratan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Yaitu peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terkena PHK.

Baca juga: Cara Cairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan

Berikut cara pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.

  • Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Isi data awal yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  • Mengunggah dokumen persyaratan.
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal dan Kantor Cabang.
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
  • Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

2. Pencairan secara offline

Selain secara online, peserta juga bisa melakukan pencarian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan mendatangi langsung Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Layanan secara langsung ini bisa diakses oleh peserta: yang telah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, terkena PHK, klaim sebagian saldo (10 % atau 30 % ), akan meninggalkan wilayah NKRI selamanya, hingga peserta yang mengalami cacat total tetap.

Adapun langkah pengajuan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline di kantor cabang yaitu:

  • Melakukan scan QR code yang tersedia di Kantor Cabang.
  • Mengisi data awal yaitu NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  • Mengunggah dokumen persyaratan.
  • Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
  • Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
  • Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Nah itu dia syarat dan cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022. Semoga bermanfaat. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved