Berita Nasional
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022, Bisa Secara Online atau Offline, Ini Syaratnya
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua opsi layanan untuk pencairan atau klaim saldo JHT peserta. Yaitu secara online atau offline.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Berikut cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online maupun offline.
Seperti diketahui, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan berasal dari akumulasi iuran rutin yang dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan dan karyawan yang menjadi peserta.
Saldo ini baru bisa dicairkan bagi peserta yang sudah mencapai usia pensiun.
Namun demikian, peserta juga dapat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan jika telah mengundurkan diri, terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK), atau mengalami cacat total tetap.
Hal tersebut sebagaiamana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziah yang berlaku mulai 4 Mei 2022.
Selain masuk dalam kriteria peserta yang boleh mencairkan saldo, tentu juga ada syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk proses pencairannya.
Baca juga: Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan, Daftar Program REHAB di Aplikasi Mobile JKN, Ini Syaratnya
Apa saja syaratnya serta bagaimana prosedur pencairannya? Simak dalam artikel berikut.
Syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, sebelum melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus menyiapkan dokumen klaim JHT.
Dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.
Dokumen-dokumen tersebut berupa fotokopi dengan menunjukkan berkas asli.
Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan untuk proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria peserta.
1. Mencapai usia pensiun
Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
Baca juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen Utuh, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun