Dua Pecandu Sabu Bunuh dan Rudapaksa Gadis Calon Pengantin di Belawan, Pelaku Mulai Diadili

Jefry alias Koyak warga Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan dan Muskazar alias Kajar warga Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai adalah dua pecandu sabu

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Jefri dan Musjakar, dua tersangka pembunuhan calon pengantin di Belawan yang diringkus polisi.(HO) 

"Selanjutnya, rerdakwa Jefry membuka pintu dari dalam sehingga Muskazar dapat masuk melalui pintu depan," urai JPU.

Setibanya di dalam rumah korban, Muskazar mengajak Jefri membunuh korban, dikarenakan takut korban bangun dan aksi keduanya ketahuan.

Namun ada selang waktu sekitar 4 menit keduanya diam dan kemudian memutuskan masuk ke dalam kamar korban.

Saat kedua terdakwa masuk ke dalam kamar korban, posisi korban tidur menyamping kekanan dengan menutup seluruh tubuhnya dengan selimut.

Selanjutnya tanpa basa-basi terdakwa Jefri langsung mencekik leher korban  kedua tangannya dan Muskazar memegang kedua tangan korban agar korban tidak dapat meronta. 

Baca juga: Pria Tua Bunuh Wanita Penjual Kopi yang Sudah Bersuami, Pelaku Emosi Korban Tolak Ajakan Bersetubuh

Baca juga: Fakta Baru Wanita Ditipu Suami Jadi-Jadian di Jambi, Pelaku Sempat Berniat Bunuh NA

"Terdakwa mencekik leher korban selama 20 menit dan Muskazar kemudian membuka selimut korban dan melihat lidah korban sudah keluar. Terdakwa menghentikan cekikannya dan langsung mengambil kalung emas  dan 1 pasang kerabu emas yang ada ditelinga korban," ujar JPU.

Selain itu Terdakwa juga mengambil handphone android milik korban.

Selanjutnya dikarena terdengar suara gonggongan anjing ke arah rumah korban, Muskazar merasa takut dan meminta pulang.

Muskazar kemudian pergi meninggalkan Terdakwa dan korban di dalam kamar. 

Mirisnya, terdakwa Jefri malah menyetubuhi korban yang sudah meregang nyawa. 

Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa Jefri keluar dari pintu depan rumah korban dan meninggalkan sendal di samping jendela rumah korban hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Handphone android milik korban dijual terdakwa kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp 400 ribu, sedangkan kalung dan kerabu emas dijual kepada Pak Uban (masuk dalam DPO) seharga Rp 350.000," urai JPU.
 
Dari hasil visum pemeriksaan luar dan dalam penyebab menyebutkan adapun penyebab kematian korban, yakni mati lemas karena terhalangnya udara masuk kesaluran nafas akibat pencekikan disertai pembekapan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340  KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," pungkas jaksa.

Dilansir SIPP PN Medan kedua terdakwa akan menjalani sidang lanjutan pada 27 Juni 2022 mendatang. 

Diberitakan sebelumnya bahwa kedua terdakwa, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan pada bulan Desember 2021 lalu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved