Breaking News

Dua Pecandu Sabu Bunuh dan Rudapaksa Gadis Calon Pengantin di Belawan, Pelaku Mulai Diadili

Jefry alias Koyak warga Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan dan Muskazar alias Kajar warga Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai adalah dua pecandu sabu

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Jefri dan Musjakar, dua tersangka pembunuhan calon pengantin di Belawan yang diringkus polisi.(HO) 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Pelaku pembunuhan Fitriani (19) calon pengantin di Lorong II, Lingkungan VII, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, kini mulai diadili.

Korban ditemukan tewas di rumahnya pada Kamis (16/12/2021) pagi.

Korban gagal menikah dengan kekasihnya pada awal tahun 2022 karena tewas dibunuh dan dirudapaksa oleh dua  pelaku. 

Dua pelaku kini mulai diseret ke pengadilan untuk diadili atas perbuatan kejinya.

Jefry alias Koyak warga Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan dan Muskazar alias Kajar warga Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai adalah dua pecandu sabu yang membunuh calon pengantin wanita di Belawan.

Bukan hanya membunuh calon pengantin wanita, satu diantara dua pecandu sabu ini sempat merudapaksa korbannya Sahfitriyani.

Usai merudapaksa dan membunuh calon pengantin wanita itu, kedua pecandu sabu ini turut merampas harta benda korban.

Baca juga: Anak Bunuh Ibu Kandung di Langkat, Korban Dipukul Bertubi-tubi hingga Bersimbah Darah di Atas Kasur

Baca juga: Ternyata Korban Selingkuh hingga Menikah Siri, Motif Suami Bunuh Istri yang Seorang ASN di Simeulue

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Sinulingga dari Kejasaan Negeri Belawan disebutkan, kasus ini bermula pada Rabu 15 Desember 2021 sekira pukul 20.30 WIB.

Saat itu kedua pecandu sabu ini baru selesai melaut, dan pergi ke lokasi Bagan Tambahan untuk membeli dan mengkonsumsi sabu-sabu. 

Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB kedua terdakwa ngopi di teras rumah saksi Sutirah alias Wak Isu.

Saat di teras, terdakwa Muskazar menanyakan keuangan Jefry.

"Tidak berapa lama sekira pukul 00.00 WIB, terdakwa keluar untuk membeli rokok dan meninggalkan Muskazar di rumah saksi Sutirah," ujar JPU.

Selanjutnya, pada Kamis 16 Desember 2021 sekira pukul  04.00 WIB, terdakwa Jefry pulang ke rumah saksi Sutiah dan mengobrol dengan Muskazar. 

Muskazar kemudian mengajak Jefry mencuri di rumah korban Sahfitriyani.

Setiba di rumah korban, Muskazar menyuruh terdakwa untuk masuk terlebih dahulu dengan cara memanjat jendela samping rumah yang langsung masuk ke ruang tamu rumah korban.

"Selanjutnya, rerdakwa Jefry membuka pintu dari dalam sehingga Muskazar dapat masuk melalui pintu depan," urai JPU.

Setibanya di dalam rumah korban, Muskazar mengajak Jefri membunuh korban, dikarenakan takut korban bangun dan aksi keduanya ketahuan.

Namun ada selang waktu sekitar 4 menit keduanya diam dan kemudian memutuskan masuk ke dalam kamar korban.

Saat kedua terdakwa masuk ke dalam kamar korban, posisi korban tidur menyamping kekanan dengan menutup seluruh tubuhnya dengan selimut.

Selanjutnya tanpa basa-basi terdakwa Jefri langsung mencekik leher korban  kedua tangannya dan Muskazar memegang kedua tangan korban agar korban tidak dapat meronta. 

Baca juga: Pria Tua Bunuh Wanita Penjual Kopi yang Sudah Bersuami, Pelaku Emosi Korban Tolak Ajakan Bersetubuh

Baca juga: Fakta Baru Wanita Ditipu Suami Jadi-Jadian di Jambi, Pelaku Sempat Berniat Bunuh NA

"Terdakwa mencekik leher korban selama 20 menit dan Muskazar kemudian membuka selimut korban dan melihat lidah korban sudah keluar. Terdakwa menghentikan cekikannya dan langsung mengambil kalung emas  dan 1 pasang kerabu emas yang ada ditelinga korban," ujar JPU.

Selain itu Terdakwa juga mengambil handphone android milik korban.

Selanjutnya dikarena terdengar suara gonggongan anjing ke arah rumah korban, Muskazar merasa takut dan meminta pulang.

Muskazar kemudian pergi meninggalkan Terdakwa dan korban di dalam kamar. 

Mirisnya, terdakwa Jefri malah menyetubuhi korban yang sudah meregang nyawa. 

Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa Jefri keluar dari pintu depan rumah korban dan meninggalkan sendal di samping jendela rumah korban hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Handphone android milik korban dijual terdakwa kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp 400 ribu, sedangkan kalung dan kerabu emas dijual kepada Pak Uban (masuk dalam DPO) seharga Rp 350.000," urai JPU.
 
Dari hasil visum pemeriksaan luar dan dalam penyebab menyebutkan adapun penyebab kematian korban, yakni mati lemas karena terhalangnya udara masuk kesaluran nafas akibat pencekikan disertai pembekapan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340  KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," pungkas jaksa.

Dilansir SIPP PN Medan kedua terdakwa akan menjalani sidang lanjutan pada 27 Juni 2022 mendatang. 

Diberitakan sebelumnya bahwa kedua terdakwa, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan pada bulan Desember 2021 lalu.

Keduanya diamankan dari dua lokasi berbeda. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka Jefri Alias Konyak lantaran melakukan perlawanan kepada petugas.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat mengatakan kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban LP/B /676/XII/2021- SPKT/Polres PEL Belawan/Polda Sumut, tanggal 16 Desember 2021.

"Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi yakni di Batubara dan Serdang Bedagai," sebut Faisal.

Baca juga: Kisah Yuni, TKW di Taiwan Mengasuh Majikan, Tiap Malam Selalu Tidur Berdua dalam Satu Kamar

Baca juga: Jurusan Ilmu Falak IAIN Lhokseumawe Roadshow Teleskop ke Pesantren

Baca juga: Abdul Majid Pimpin Netfid Provinsi Aceh

TribunMedan: Bengis, Dua Pecandu Sabu Rudapaksa Calon Pengantin Wanita, Lalu Cekik Korban dan Rampas Semua Harta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved