PMI Banda Aceh Dibekukan

Bukan Jual Beli Darah, PMI Aceh Beberkan Alasan Pembekuan PMI Banda Aceh

Pihaknya menegaskan, tak ada kaitannya dengan alih distribusi atau dugaan jual beli darah sebagaimana yang mencuat beberapa waktu lalu.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua PMI Provinsi Aceh, Murdani Yusuf. PMI Aceh beberkan alasan pembekuan PMI Banda Aceh, bukan jual beli darah. 

Pihaknya menegaskan, tak ada kaitannya dengan alih distribusi atau dugaan jual beli darah sebagaimana yang mencuat beberapa waktu lalu.

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh membeberkan poin-poin yang menjadi pelanggaran sekaligus alasan membekukan PMI Kota Banda Aceh.

Pihaknya menegaskan, tak ada kaitannya dengan alih distribusi atau dugaan jual beli darah sebagaimana yang mencuat beberapa waktu lalu.

“Tidak menyangkut alih distribusi darah,” kata Ketua PMI Provinsi Aceh, Murdani Yusuf saat dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (27/6/2022).

Ia memaparkan, beberapa poin yang menjadi pelanggaran konstitusi organisasi oleh ketua/pengurus PMI Kota Banda Aceh.

Pertama, tidak melaksanakan rapat pleno pengurus selayaknya sebuah organisasi dalam mengambilkan keputusan. Hal ini dianggap melanggar AD pasal 40 ayat 2.

Kedua, tidak mengirimkan laporan keuangan Unit Donor Darah (UDD) setiap bulan kepada pengurus PMI Provinsi Aceh. Hal ini dianggap melanggar PO 03 pasal 32 ayat 1 poin d.

Ketiga, tidak melaksanakan konsultasi kepada pengurus PMI Provinsi Aceh dalam mengangkat kepala UDD. Hal ini dianggap melanggar PO 03 pasal 20 ayat 1.

“Keempat, yang lebih fatal, Ketua PMI Kota Banda Aceh melakukan perubahan struktur organisasi dan tata kerja UDD (SOTK) tidak melalui rapat pleno pengurus PMI Kota Banda Aceh dan tidak menyampaikan pemberitahuan kepada pengurus PMI Provinsi Aceh,” ungkap Murdani.

Poin ini, lanjutnya, melanggar peraturan Menteri Kesehatan terkait standar unit transfusi darah, tentang struktur organisasi dan SDM UDD karena meniadakan bidang pelayanan mutu.

“Seakan-akan UDD PMI Banda Aceh terjadi penurunan status dari tipe madya ke tipe pratama. Kami khawatir berdampak pada pencabutan izin usaha,” kata PMI Aceh itu.

“Struktur tersebut telah diberlakukan sejak Januari 2022,” tambahnya.

Kelima, Ketua PMI Kota Banda Aceh meninggalkan rapat dalam rangka klarifikasi dengan PMI Provinsi Aceh sebelum rapat selesai. Hal ini dianggap pelanggaran kode etik.

Keenam, Ketua PMI Kota Banda Aceh mengancam pengurus lainnya baik dengan telepon maupun dengan mendatangi ke rumah pengurus dan membawa serta pengawalnya. Hal ini dianggap pelanggaran kode etik dan perilaku.

Ketujuh, Sekretaris PMI Kota Banda Aceh dan beberapa pengurus lainnya menyampaikan informasi yang tidak tepat menyangkut internal PMI ke publik.

“Ini pelanggaran kode etik atau perilaku,” pungkasnya.

Baca juga: PMI Aceh Bekukan Pengurus PMI Banda Aceh, Dianggap Tiba-Tiba dan tidak Logis

Dedi layangkan surat keberatan ke Pusat

Sementara Ketua PMI Banda Aceh Terpilih 2021-2026, Dedi Sumardi Nurdin menyayangkan SK pembekuan dari PMI Provinsi Aceh.

Pembekuan PMI Banda Aceh dinilai, tendensius dan terlalu emosional dalam memberikan keputusan.

Ia berujar, berdasarkan dukungan para relawan yang juga pemilik suara sah di Musyawarah Kota (Muskot) Oktober 2021 lalu, pihaknya akan melayangkan surat keberatan terhadap SK pembekuan tersebut.

"Kami akan layangkan surat keberatan ke pusat terhadap SK pembekuan dari PMI Provinsi Aceh," kata Dedi saat dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (27/6/2022).

"Kami meminta peninjauan kembali surat persetujuan pembekuan dari PMI pusat. Kami siap diminta klarifikasi," tambahnya.

Keputusan ini, lanjut Dedi, dianggap tidak melalui proses berkemanusiaan, adil dan beradab sesuai AD/ART organisasi tersebut.

Sehingga dianggap merugikan PMI yang secara organisasi dasarnya adalah kemanusiaan.

Ia juga mengklaim, relawan pemilik suara sah pada Muskot 2021 lalu, menolak Ketua Plt dan menolak pembekuan dari PMI Provinsi.

Saat ditanya apakah pembekuan ini ada hubungannya dengan dugaan jual beli darah beberapa waktu lalu, Dedi mengatakan terkait hal itu tidak ada masalah.

Hal tersebut karena saat itu sudah sesuai audit pusat.

"Soal distribusi darah itu sudah ada audit dari PMI Pusat dan hasilnya tidak ada masalah. Jadi masalahnya di mana?" tanya Dedi.

"Mengenai pembekuan ini, kami juga menanyakan pelanggarannya (di mana)," ungkapnya.

Ketua PMI Banda Aceh Terpilih 2021-2026 itu juga menyampaikan, PMI Provinsi Aceh pernah memanggil semua pengurus PMI Kota Banda Aceh untuk diminta klarifikasi tentang internal kepengurusan.

"PMI Provinsi Aceh cuma sekali panggil di tanggal 18 Mei. Tapi di hari itu juga, setelah rapat dengan pengurus PMI Kota, mereka PMI Provinsi Aceh langsung membuat keputusan pembekuan di sore itu tanpa mengevaluasi pengurus PMI Kota Banda Aceh," kata Dedi.

"Harusnya ada tahapan organisasi yang dilakukan, nggak cuma sekali panggil minta keterangan, langsung buat keputusan pembekuan," tambahnya.

Padahal, lanjutnya, pengurus sudah beberapa kali rapat dengan dewan kehormatan untuk evaluasi dan pembenahan internal kepengurusan dan itu masih akan terus berlanjut.

"Tapi tiba-tiba kami dibekukan tanpa ada evaluasi. Bahkan, PMI Aceh nggak pernah sekalipun memberi teguran secara resmi kepada pengurus PMI Kota Banda Aceh. Kami juga bingung," katanya.

"Saya yakin relawan juga bisa menilai, apa yang telah kami lakukan selama ini. Semoga organisasi mulia ini benar-benar diurus oleh orang yang mampu bersikap dewasa serta memiliki hati yang bersih," pungkasnya.

Baca juga: PMI Banda Aceh Dibekukan, Dedi Sumardi akan Layangkan Surat Keberatan ke Pusat: Kami Minta PK

PMI Banda Aceh Dibekukan

Sebelumnya Ketua PMI Provinsi Aceh, Murdani Yusuf membenarkan pembekuan PMI Banda Aceh tersebut.

"Benar, sudah kita bekukan tadi dan kita tunjuk pelaksana tugas selama tiga bulan ke depan," kata Murdani Yusuf saat dihubungi Serambinews.com, Senin (27/6/2022).

Meski demikian, aktivitas donor darah dan kepalangmerahan tetap berjalan seperti biasa walau PMI Kota Banda Aceh dibekukan.

PMI Provinsi Aceh menunjuk Edwar M Nur sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI Kota Banda Aceh usai dibekukan.

Dengan demikian, aktivitas PMI seperti donor darah, kepalangmerahan, dan sebagainya masih tetap berjalan seperti biasa di bawah komando pelaksana tugas.

"Masih berjalan seperti biasa," kata Murdani Yusuf.

Edwar M Nur ditunjuk sebagai Plt Ketua PMI Kota Banda Aceh bersama Plt Wakil Ketua PMI Banda Aceh HT Ibrahim dan Anggota A Haekal Asri.

Pelaksana tugas diamanatkan membenahi proses di PMI Banda Aceh, mengelola kegiatan kepalangmerahan seperti biasa, juga mempersiapkan pelaksanaan musyawarah luar biasa.

Musyawarah luar biasa akan digelar dalam waktu dekat, paling lama dalam tiga bulan ke depan.

"Namun bisa lebih cepat," ungkap Murdani.

Baca juga: Tenang! Aktivitas Donor Darah Tetap Normal Meski PMI Kota Banda Aceh Dibekukan, Begini Penjelasannya

Pembekuan disetujui Pusat

Pembekuan PMI Kota Banda Aceh ini berdasarkan surat bernomor 347/ORG/VI/2022 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PMI, M Jusuf Kalla tertanggal 21 Juni 2022.

Surat tersebut menjawab surat PMI Provinsi Aceh, perihal persetujuan pembekuan PMI Kota Banda Aceh dan surat perihal mohon arahan dan petunjuk.

Hal itu berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PMI pada pasal 82 dan 83 tentang penonaktifan kepengurusan dan peraturan organisasi 002/2020 pasal 18.

"Atas terpenuhinya dasar pengajuan pembekuan pengurus, maka kami menyetujui dilakukan pembekuan organisasi PMI Kota Banda Aceh," tulis surat yang ditandatangani Jusuf Kalla itu.

"Pengurus PMI Provinsi Aceh untuk segera melaksanakan hal persiapan atas pembekuan organisasi PMI Kota Banda Aceh," tambahnya.

Tembusan surat tersebut diberikan kepada Wali Kota Banda Aceh selaku Pelindung PMI Kota Banda Aceh.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, pemberitahuan pembekuan PMI Kota Banda Aceh ini disampaikan dalam rapat pengurus PMI Aceh di kantor PMI Aceh, pagi tadi.

"Rapat kemudian dilanjutkan di Kantor PMI Kota Banda Aceh," kata sumber Serambinews.com.(*)

Baca juga: PMI Banda Aceh Dibekukan, Aktivitas Donor Darah Tetap Berjalan, Ini Penjelasan Ketua PMI Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved