PMI Banda Aceh Dibekukan, Aktivitas Donor Darah Tetap Berjalan, Ini Penjelasan Ketua PMI Aceh

Aktivitas donor darah dan kepalangmerahan tetap berjalan seperti biasa meski PMI Kota Banda Aceh dibekukan.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Dok Kementerian Kesehetan
Aktivitas donor darah dan kepalangmerahan tetap berjalan seperti biasa meski PMI Kota Banda Aceh dibekukan. 

SERAMBINEWS.COM - Aktivitas donor darah dan kepalangmerahan tetap berjalan seperti biasa meski Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh dibekukan.

PMI Provinsi Aceh menunjuk Edwar M Nur sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI Kota Banda Aceh usai dibekukan.

Dengan demikian, aktivitas PMI seperti donor darah, kepalangmerahan dan sebagainya masih tetap berjalan seperti biasa di bawah komando pelaksana tugas.

"Masih berjalan seperti biasa," kata Ketua PMI Provinsi Aceh, Murdani Yusuf saat dihubungi Serambinews.com, Senin (27/6/2022).

Edwar M Nur ditunjuk sebagai Plt Ketua PMI Kota Banda Aceh bersama Plt Wakil Ketua PMI Banda Aceh HT Ibrahim dan Anggota A Haekal Asri.

Pelaksana tugas diamanatkan membenahi proses di PMI Banda Aceh, mengelola kegiatan kepalangmerahan seperti biasa, juga mempersiapkan pelaksanaan musyawarah luar biasa.

Musyawarah luar biasa akan digelar dalam waktu dekat, paling lama dalam tiga bulan ke depan.

"Namun bisa lebih cepat," ungkap Murdani.

Baca juga: BREAKING NEWS - PMI Kota Banda Aceh Dibekukan

Sebelumnya Ketua PMI Provinsi Aceh, Murdani Yusuf membenarkan pembekuan PMI Banda Aceh tersebut.

"Benar, sudah kita bekukan tadi dan kita tunjuk pelaksana tugas selama tiga bulan ke depan," kata Murdani Yusuf saat dikonfirmasi Serambi.

Pembekuan PMI Kota Banda Aceh ini berdasarkan surat bernomor 347/ORG/VI/2022 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PMI, M Jusuf Kalla tertanggal 21 Juni 2022.

Surat tersebut menjawab surat PMI Provinsi Aceh perihal persetujuan pembekuan PMI Kota Banda Aceh dan surat perihal mohon arahan dan petunjuk.

Hal itu berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PMI pada pasal 82 dan 83 tentang penonaktifan kepengurusan dan peraturan organisasi 002/2020 pasal 18.

"Atas terpenuhinya dasar pengajuan pembekuan pengurus, maka kami menyetujui dilakukan pembekuan organisasi PMI Kota Banda Aceh," tulis surat yang ditandatangani Jusuf Kalla itu.

"Pengurus PMI Provinsi Aceh untuk segera melaksanakan hal persiapan atas pembekuan organisasi PMI Kota Banda Aceh," tambahnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved