PMI Kota Banda Aceh Dibekukan
PMI Banda Aceh Dibekukan, Dedi Sumardi akan Layangkan Surat Keberatan ke Pusat: Kami Minta PK
"Kami akan layangkan surat keberatan ke pusat terhadap SK pembekuan dari PMI Provinsi Aceh," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (27/6/2022).
Penulis: Sara Masroni | Editor: Saifullah
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua PMI Banda Aceh Terpilih 2021-2026, Dedi Sumardi Nurdin, SKM menyayangkan Surat Keputusan (SK) pembekuan PMI Banda Aceh dari PMI Provinsi Aceh.
Pembekuan PMI Banda Aceh tersebut dinilai Dedi, tendensius dan terlalu emosional dalam memberikan keputusan.
Ia berujar, berdasarkan dukungan para relawan yang juga pemilik suara sah di Musyawarah Kota (Muskot) PMI Banda Aceh pada Oktober 2021 lalu, pihaknya akan melayangkan surat keberatan terhadap SK pembekuan tersebut.
"Kami akan layangkan surat keberatan ke pusat terhadap SK pembekuan dari PMI Provinsi Aceh," kata Dedi saat dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (27/6/2022).
"Kami meminta Peninjauan Kembali (PK) surat persetujuan pembekuan dari PMI pusat. Kami siap diminta klarifikasi," tambahnya.
Keputusan ini, lanjut Dedi, dianggap tidak melalui proses berkemanusiaan, adil dan beradab sesuai AD/ART organisasi tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS - PMI Kota Banda Aceh Dibekukan
Sehingga dianggap merugikan PMI yang secara organisasi basic-nya adalah kemanusiaan.
Ia juga mengklaim, relawan pemilik suara sah pada Muskot 2021 lalu, menolak Ketua Plt dan menolak SK pembekuan dari PMI Provinsi.
Saat ditanya apakah pembekuan ini ada hubungannya dengan dugaan ‘jual beli’ darah beberapa waktu lalu, Dedi mengatakan, terkait hal itu tidak ada masalah.
Karena saat itu sudah sesuai audit pusat.
"Soal distribusi darah itu sudah ada audit dari PMI Pusat dan hasilnya tidak ada masalah. Jadi masalahnya di mana?" tanya Dedi.
"Mengenai pembekuan ini, kami juga menanyakan pelanggarannya (di mana)," ungkapnya.
Baca juga: Tenang! Aktivitas Donor Darah Tetap Normal Meski PMI Kota Banda Aceh Dibekukan, Begini Penjelasannya
Ketua PMI Banda Aceh Terpilih 2021-2026 itu juga menyampaikan, PMI Provinsi Aceh pernah memanggil semua pengurus PMI Kota Banda Aceh untuk diminta klarifikasi tentang internal kepengurusan.
"PMI Provinsi Aceh cuma sekali panggil di tanggal 18 Mei. Tapi di hari itu juga, setelah rapat dengan pengurus PMI Kota, mereka PMI Provinsi Aceh langsung membuat keputusan pembekuan di sore itu tanpa mengevaluasi pengurus PMI Kota Banda Aceh," kata Dedi.