12 Outlet Holywings Disegel Satpol PP Hari Ini, Berikut Daftarnya
Sebanyak 12 outlet atau tempat usaha Holywings akan disegel Satpol PP pada hari ini, Selasa (28/6/2022).
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Sebanyak 12 outlet atau tempat usaha Holywings akan disegel Satpol PP pada hari ini, Selasa (28/6/2022).
Penyegelan 12 outlet Holywings ini usai Anies Baswedan memerintahkan secara tegas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mencabut izin usaha bar atau kelab malam tersebut.
12 outlet Holywings ditemukan masalah perizinan hingga akhirnya ditutup.
Berikut selengkapnya terkait penyegelan kelab malam yang sempat viral karena promo minuman keras atau miras dengan mencatut nama Muhammad dan Maria itu.
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan informasi dari Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP DKI Jakarta Adi Krisno Prayogo, penyegelan akan diawali dengan apel di Balai Kota DKI Jakarta.
"Penindakan berupa Sanksi Administratif Penutupan Usaha selama belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku pada Pemprov DKI Jakarta," tulis Adi dalam undangan apel penutupan Holywings, dikutip Kompas.com, Selasa.
"(Penyegelan) ditandai dengan pemasangan banner/spanduk SEGEL PENUTUPAN USAHA," tambahnya.
Baca juga: Anies Cabut Izin Semua Holywings di Jakarta, Kelab Malam Catut Nama Muhammad di Promo Miras Ditutup
Adapun penyegelan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Penyegelan juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0535/PW.01.02 tanggal 27 Juni 2022.
Perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nomor 3862/-1.91 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Izin.
Terakhir, Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor e-0389/TM.04.04 tanggal 27 Juni 2022 perihal Pencabutan Izin (NIB dan/atau Sertifikat Standar/Izin).
"Lokasi penindakan rencana serentak dilaksanakan di 12 titik lokasi," tulis Adi.
"Setelah pelaksanaan Apel di Halaman Balaikota dengan pimpinan Apel, Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta," tambahnya.
Baca juga: Holywings Jakarta Resmi Ditutup, Gimana Nasib 2850 Karyawannya? Ustaz Syams: Selamat dari Gaji Haram
Daftar 12 lokasi outlet Holywings yang akan Disegel
1. Holywings di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu
Diketahui sebelumnya DPMPTSP DKI Jakarta menyampaikan, perintah tegas Anies tutup Holywings di Jakarta berdasarkan beberapa temuan.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta.
Total ada 12 gerai Holywings di Jakarta yang izin usahanya dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta atas intruksi langsung dari Anies.
Sebelumnya, desakan agar Holywings segera ditutup disuarakan berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Persaudaraan Alumni 212.
Mereka meminta agar Holywings ditutup karena dianggap sudah sangat meresahkan.
Terbaru mengenai promo alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria yang dianggap telah berbau SARA.
Apalagi sudah ada enam orang karyawan Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promo alkohol.
Pemprov DKI Jakarta pun ikut bergerak hingga akhirnya memberikan sankasi berupa pencabutan izin usaha Holywings.
Pencabutan izin ini dilakukan oleh DPMPTSP berdasarkan rekomendasi dua instansi pemerintahan lainnya.
Rekomendasi itu berasal dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI," ucap Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
"Maka kami mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Baca juga: Promo Miras Catut Nama Muhammad & Maria, Eks Holywings Bogor Disegel, Potensi Tersangka Bertambah
Sementara itu, Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menyampaikan alasan rekomendasi pencabutan izin.
Alasan rekomendasi pencabutan izin diberikan lantaran ada temuan beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings.
Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar,"
"Sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” tambahnya.
Penelusuran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.
Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.
Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.
"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.
Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.
Baca juga: Ramai-ramai Kecam Holywings Soal Promo Miras Bernada SARA
Anies trending di Twitter
Usai menutup Holywings, Anies Baswedan trending di Twitter pada Selasa (28/6/2022).
Netizen mencuitkan nama Pak Anies untuk menanggapi keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menutup Holywings.
"Good Job Pak Anies," cuit salah satu akun saat mengomentari potongan berita tentang langkah Anies yang mencabut izin usaha Holywings.
"Mantap pak anies gerak cepat," kata akun lainnya.
Demikian terkait 12 outlet atau tempat usaha Holywings yang akan disegel Satpol PP hari ini. (Serambinews.com/Sara Masroni)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-Segel.jpg)