Berita Langsa
Empat Terdakwa Pelanggaran Syariat di Langsa Dicambuk 15-20 Kali
Empat pelaku pelanggaran syariat Islam di Kota Langsa, Selasa (28/6/2022) dihukum cambuk 15 hingga 20 kali di hadapan umum
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Empat pelaku pelanggaran syariat Islam di Kota Langsa, Selasa (28/6/2022) dihukum cambuk 15 hingga 20 kali di hadapan umum halaman Kantor Dinas Syariat Islam & Pendidikan Dayah Langsa.
Empat terdakwa telah divonis bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat oleh Mahkamah Syariah Langsa.
Keempat terdakwa masing-masing TA (24) warga Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota divonis 15 kali cambuk.
Kemudian, SS (36) warga Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama dicambuk 15 kali.
Lalu, dan SH warga Gampong Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama dicambuk 20 kali.
Terakhir, MR (35) Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro dicambuk 15 kali.
Baca juga: Dihipnotis, Enam Mayam Emas Milik Warga Tijue Pidie Lenyap, Begini Penampilan Pelaku Saat Datang
Eksekusi cambuk dilaksanakan Kejaksaan Negeri Langsa difasilitasi Dinas Syariat Islam & Pendidikan Dayah setempat.
Kepala Kadis Syariat Islam dan Dayah Kota Langsa, H. Aji Asmanuddin, mengatakan, eksekusi cambuk ini mudah-mudahan akan menjadi iktibar dan efek jera bagi pelaku.
Ke depan diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang melanggar syariat Islam, karena perbuatan melanggar Qanun Aceh seperti judi (maisir) dan khalwat sangat diharamkan dalam Islam. (*)
Baca juga: Anies Cabut Izin Semua Holywings di Jakarta, Kelab Malam Catut Nama Muhammad di Promo Miras Ditutup