Berita Aceh Jaya
Ketua DPRK Aceh Jaya Bantah Ambil Keputusan Sendiri, Muslem: Saya Akomodir Semua Fraksi & Surat DPW
Menurut Muslem D, tidak ada keputusan sepihak yang diambil dirinya melainkan semata-mata hanya mengakomodir usulan dari seluruh fraksi di DPRK.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya, Muslem D angkat bicara terkait polemik yang menimpa dirinya masalah pengusulan Pj Bupati kabupaten tersebut.
Menurut Muslem D, tidak ada keputusan sepihak yang diambil dirinya melainkan semata-mata hanya mengakomodir usulan dari seluruh fraksi yang ada di DPRK.
"Jadi, dua fraksi sudah memberikan usulan dan kita terima. Kemudian, Fraksi PNA-PDA suratnya telat masuk, dan yang ada masuk ke pimpinan adalah surat DPW PNA," ungkapnya.
Ia menjelaskan, jika surat dari Fraksi PNA-PDA baru masuk pada tanggal 22 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.
Sedangkan usulan nama calon Pj Bupati harus masuk ke Kemendagri paling telat tanggal 21 Juni 2022 atau sehari sebelum surat Fraksi PNA-PDA dikirimkan.
Dikarenakan ada usulan berdasar surat DPW, beber Muslem D, maka dirinya memasukkan nama Nurdin dan memasukkan dua nama usulan dari dua fraksi lainnya, dimana hal itu sebagai langkah mengakomodir semua fraksi.
Baca juga: Tiga Fraksi Minta Ketua DPRK Cabut Surat Usulan Nama Pj Bupati Aceh Jaya, Disusupi Penumpang Gelap
"Setelah itu dimasukkan dan suratnya diantar ke Kemendagri, baru masuk surat Fraksi PNA-PDA yang mengusulkan nama yang sama dengan dua fraksi lainnya," ungkap dia.
"Yang masuk cuma surat dari PNA, sedangkan fraksi tidak ada, makanya kita mengakomodir usulan tersebut, sedangkan yang lain juga kita akomodir," jelasnya.
Terkait dengan penarikan usulan nama Pj bupati dari Kemendagri, dirinya mengaku akan melakukan sesuai dengan hasil keputusan rapat internal DPRK yang berlangsung, Selasa (28/6/2022).
"Karena kalau suratnya ditarik maka seluruh nama calon akan ditarik, karena tidak bisa hanya ditarik khusus untuk satu nama saja," ungkapnya.
Muslem juga membantah keras tudingan yang dialamatkan kepada dirinya jika keputusan memasukkan nama Nurdin merupakan keputusan pribadinya, melainkan keputusan untuk mengakomodir seluruh fraksi yang ada di DPRK.
"Saya membantah jika dituduh mengambil keputusan dua orang, karena di DPW juga sudah saya sampaikan jika ambil keputusan itu bukan sendiri, tapi bersama dengan pimpinan DPRK Aceh Jaya," tandasnya.
Baca juga: PA Ultimatum Ketua DPRK Aceh Jaya, 3x24 Jam Tarik Kembali Surat Usulan Pj Bupati dari Kemendagri
"Tudingan mengambil keputusan di luar Aceh Jaya itu juga tidak benar, karena permintaan itu bersifat segera. Jika tanggal 20 (Juni), kami masih di Aceh Jaya, kapan kami antar surat itu ke sana," tutupnya.(*)