Berita Bireuen

Pedagang Ternak dan Penjual Daging di Bireuen Wajib Kantongi SKKH

Persyaratan teknis hewan yang akan disembelih baik di dalam dan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) juga harus memenuhi persyaratan administrasi.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
For: Serambinews.com
Kadisnak dan Keswan Bireuen, drh Liza Rozana 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN -  Para pedagang ternak dan penjual daging di Bireuen serta panitia pemotongan hewan kurban sebelum hewan diperjualbelikan dan dipotong diwajibkan mengantongi Surat  Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).  

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Bireuen, drh Liza Rozana kepada Serambinews.com, Selasa (28/06/2022) terkait dengan banyaknya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Bireuen.

Disebutkan, keharusan mengantongi SKKH berdasarkan imbauan Bupati Bireuen yang merujuk kepada peraturan Menteri Pertanian RI dan Majelis Ulama Indonesia ditengah wabah PMK. 

Bupati Bireuen kata Kadisnak dan Keswan Bireuen berdasarkan edaran tersebut menghimbau kepada  camat, keuchik,  pelaku usaha  peternakan dan seluruh masyarakat  Bireuen dalam situasi wabah PMK  untuk mengikuti panduan  sebagaimana surat edaran Menteri Pertanian dan MUI Pusat dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di Bireuen.

Salah satu poin dalam edaran yang dikeluarkan Bupati Bireuen  23 Juni lalu adalah pelaksanaan pemotongan hewan dalam situasi  wabah PMK diharapkan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Persyaratan teknis  hewan yang akan disembelih  baik di dalam dan diluar Rumah  Potong Hewan (RPH) harus memenuhi persyaratan administrasi.

Persyaratan yang harus dipenuhi kata Kadisnak dan Keswan Bireuen  pemilik ternak harus melengkapi  SKKH dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Bireuen.atau UPTD  Puskeswan terdekat. 

Kemudian, bagi masyarakat yang melaksanakan qurban  hendaknya hewan qurban tersebut sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan  oleh dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk. 

Kadisnak dan Keswan Bireuen meminta para warga Bireuen atau peternak ternaknya akan disembelih hendaknya  mengantongi SKKH

“SKKH wajib diperoleh sebelum hewan dipotong sebagai langkah memastikan kondisi kesehatan ternak dan juga pencegahan PMK,” ujarnya.

Ditambahkan, SKKH tersebut dapat diperoleh dari UPTD  Puskeswan terdekat. Di Bireuen saat ini ada delapan UPTD Puskeswan  yaitu di Gandapura, Peusangan Siblah Krueng, Peusangan, Juli, Kota Juang, Kuala, Peudada dan satu Puskeswan di Jeunieb untuk wilayah Jeunieb, Peulimbang, Simpang Mamplam dan Samalanga.(*)

Baca juga: Ternak Terindikasi Wabah PMK di Aceh Utara Sudah Mencapai 7.000 Ekor Lebih, Ini Rinciannya 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved