Berita Bireuen
Pedagang Ternak dan Penjual Daging di Bireuen Wajib Kantongi SKKH
Persyaratan teknis hewan yang akan disembelih baik di dalam dan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) juga harus memenuhi persyaratan administrasi.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Para pedagang ternak dan penjual daging di Bireuen serta panitia pemotongan hewan kurban sebelum hewan diperjualbelikan dan dipotong diwajibkan mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Bireuen, drh Liza Rozana kepada Serambinews.com, Selasa (28/06/2022) terkait dengan banyaknya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Bireuen.
Disebutkan, keharusan mengantongi SKKH berdasarkan imbauan Bupati Bireuen yang merujuk kepada peraturan Menteri Pertanian RI dan Majelis Ulama Indonesia ditengah wabah PMK.
Bupati Bireuen kata Kadisnak dan Keswan Bireuen berdasarkan edaran tersebut menghimbau kepada camat, keuchik, pelaku usaha peternakan dan seluruh masyarakat Bireuen dalam situasi wabah PMK untuk mengikuti panduan sebagaimana surat edaran Menteri Pertanian dan MUI Pusat dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di Bireuen.
Salah satu poin dalam edaran yang dikeluarkan Bupati Bireuen 23 Juni lalu adalah pelaksanaan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK diharapkan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Persyaratan teknis hewan yang akan disembelih baik di dalam dan diluar Rumah Potong Hewan (RPH) harus memenuhi persyaratan administrasi.
Persyaratan yang harus dipenuhi kata Kadisnak dan Keswan Bireuen pemilik ternak harus melengkapi SKKH dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Bireuen.atau UPTD Puskeswan terdekat.
Kemudian, bagi masyarakat yang melaksanakan qurban hendaknya hewan qurban tersebut sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk.
Kadisnak dan Keswan Bireuen meminta para warga Bireuen atau peternak ternaknya akan disembelih hendaknya mengantongi SKKH.
“SKKH wajib diperoleh sebelum hewan dipotong sebagai langkah memastikan kondisi kesehatan ternak dan juga pencegahan PMK,” ujarnya.
Ditambahkan, SKKH tersebut dapat diperoleh dari UPTD Puskeswan terdekat. Di Bireuen saat ini ada delapan UPTD Puskeswan yaitu di Gandapura, Peusangan Siblah Krueng, Peusangan, Juli, Kota Juang, Kuala, Peudada dan satu Puskeswan di Jeunieb untuk wilayah Jeunieb, Peulimbang, Simpang Mamplam dan Samalanga.(*)
Baca juga: Ternak Terindikasi Wabah PMK di Aceh Utara Sudah Mencapai 7.000 Ekor Lebih, Ini Rinciannya