Rabu, 22 April 2026

Berita Banda Aceh

PMI Kota Banda Aceh Dibekukan, Dedi: Kami Meminta Peninjauan Kembali

Kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh, Senin (27/6/2022) resmi dibekukan

Editor: bakri

BANDA ACEH - Kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh, Senin (27/6/2022) resmi dibekukan.

Keputusan ini disebut-sebut merupakan buntut dari kisruh internal, akibat berhembusnya isu jual beli darah di lembaga kemanusian tersebut beberapa waktu lalu.

Pembekuan PMI Kota Banda Aceh ini dilakukan oleh PMI Provinsi Aceh setelah mendapat persetujuan dari PMI Pusat berdasarkan surat bernomor 347/ORG/VI/2022 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PMI, M Jusuf Kalla, tertanggal 21 Juni 2022.

Surat dimaksud juga merupakan jawaban atas surat yang diajukan PMI Provinsi Aceh sebelumnya perihal persetujuan pembekuan PMI Kota Banda Aceh dan surat perihal permohonan arahan dan petunjuk.

“Berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PMI pada pasal 82 dan 83 tentang penonaktifan kepengurusan dan peraturan organisasi 002/2020 pasal 18, atas terpenuhinya dasar pengajuan, maka kami menyetujui dilakukan pembekuan organisasi PMI Kota Banda Aceh," bunyi surat dari Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla.

"Pengurus PMI Provinsi Aceh untuk segera melaksanakan hal persiapan atas pembekuan organisasi PMI Kota Banda Aceh," bunyi surat itu kemudian.

Tembusan surat itu diberikan kepada Wali Kota Banda Aceh selaku Pelindung PMI Kota Banda Aceh.

Informasi diperoleh Serambi, pemberitahuan pembekuan PMI Kota Banda Aceh ini disampaikan dalam rapat pengurus PMI Aceh di kantor PMI Aceh, pagi kemarin.

"Rapat kemudian dilanjutkan di Kantor PMI Kota Banda Aceh," kata sumber Serambi.

Baca juga: Jaga Stok Darah di PMI, Dandim Nagan Raya dan Prajurit Ramaikan Donor Darah HUT Bhayangkara

Baca juga: Bantu PMI Banda Aceh, Pomdam IM Kumpulkan 60 Kantong Darah di HUT Pomad

Ketua PMI Provinsi Aceh, Murdani Yusuf, yang dihubungi juga membenarkan pembekuan PMI Banda Aceh tersebut.

"Benar, sudah kita bekukan tadi dan kita tunjuk pelaksana tugas selama tiga bulan ke depan," ujarnya.

Murdani mengaku, pihaknya telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI Kota Banda Aceh, yaitu Edwar M Nur yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris PMI Provinsi Aceh.

Sementara Plt Wakil Ketua PMI Banda Aceh dijabat HT Ibrahim dan Anggota, A Haekal Asri.

Alasan Pembekuan

Lalu apa yang mendasari pembekuan itu? Murdani menegaskan bahwa pembekuan ini tidak ada kaitannya dengan isu jual beli darah atau alih distribusi darah yang sempat berhembus sebelumnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved