Berita Aceh Jaya

Polres Aceh Jaya Amankan Excavator di Galian C Ilegal, Baru Beroperasi 14 Hari & Raup Rp 53 Juta

"Kita sudah mengamankan satu unit excavator yang diduga digunakan untuk melakukan penambangan emas ilegal," jelasnya.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Ipda Rahmat menunjukkan barang bukti yang disita dalam kasus illegal mining yang terjadi di Kecamatan Jaya, Aceh Jaya, Selasa (28/6/2022). 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kepolisian Resort (Polres) Aceh Jaya mengamankan satu unit alat berat jenis excavator di kawasan Desa Sango, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmat dalam konferensi pers yang dilaksanakan di ruang Media Center Mapolres setempat, Selasa (28/6/2022).

AKBP Yudi Wiyono menjelaskan, jika alat berat jenis excavator diamankan lantaran diduga menjadi alat yang digunakan untuk melakukan penambangan ilegal atau illegal mining di kawasan Aceh Jaya.

"Kita sudah mengamankan satu unit excavator yang diduga digunakan untuk melakukan penambangan emas ilegal," jelasnya.

"Operasi penangkapan itu dilakukan beberapa hari lalu," tambah Kapolres.

Selain mengamankan satu unit alat berat tersebut, lanjut AKBP Yudi Wiyono, pihaknya juga turut mengamankan satu orang terduga pelaku illegal mining.

Baca juga: Heboh & Diisukan Ilegal, Polisi Periksa Galian C di Suak Palembang Nagan Raya, Begini Faktanya

Terduga pelaku yang berinisial S (45), tercatat warga Desa Babah Dua, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya yang diduga merupakan pemilik alat berat.

Ia mengungkapkan, jika lokasi penambangan tersebut beroperasi tanpa izin atau ilegal.

Hal itu diketahui setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada galian C (pengambilan material sirtu) yang ilegal.

Setelah dilakukan penyelidikan, dipastikan lokasi tersebut tidak memiliki izin dan baru beroperasi selama 14 hari kerja.

Dalam masa operasional lokasi ilegal tersebut, sebanyak 269 truk material sudah berhasil diambil dan dijual kepada sejumlah pihak.

"Untuk keuntungan selama beroperasi, terduga pelaku mendapatkan uang sebanyak Rp 53 juta lebih, dari 14 hari beroperasi," tukasnya.

Baca juga: Polisi Sebut Galian C di Desa Suak Palembang Sudah Berizin

"Data itu kita dapatkan di buku catatan penjualan material yang dimiliki terduga pelaku," ujar Kapolres AKBP Yudi Wiyono.

Saat ini, barang bukti dan terduga pelaku sudah diamankan ke Mapolres Aceh Jaya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved