Berita Politik

Tiga Fraksi Protes Usulan Pj Bupati Sebut Satu Orang ‘Penumpang Gelap’, PA Ancam Copot Ketua DPRK

Tiga Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya mendesak Ketua DPRK setempat untuk mencabut surat usulan Pj Bupati

Editor: bakri

CALANG - Tiga Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya mendesak Ketua DPRK setempat untuk mencabut surat usulan Pj Bupati yang sudah disampaikan kepada Kemendagri.

Di antara tiga nama yang diusulkan, satu orang disebut mereka ‘penumpang gelap’.

Desakan itu disampaikan sejumlah ketua fraksi dalam rilis yang diterima Serambi, Senin (27/6/2022).

Menurut mereka, usulan Pj Bupati dalam surat DPRK Aceh Jaya nomor: 131.11/256/2022 tentang Usulan Nama Calon Pejabat Bupati Aceh Jaya yang ditujukan kepada Mendagri pertanggal 17 Juni 2022 dan ditandatangani langsung Ketua DPRK tidak sesuai dengan hasil rapat fraksi-fraksi DPRK.

Safwandi, anggota DPRK Aceh Jaya yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) mengatakan, usulan Pj Bupati dalam surat itu tidak sesuai, dimana ada satu nama diganti tanpa sepengatahuan fraksi fraksi.

Menurutnya, salah satu nama itu merupakan penumpang gelap yang muncul secara tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan kepada pihaknya.

"Nama Nurdin itu masuk usulan Pj, padahal dalam rapat fraksi tidak ada yang mengusulkan nama itu," tandasnya.

"Maka dari itu, kami meminta kepada yang terhormat Ketua DPRK Aceh Jaya untuk mencabut surat usulan yang sudah dikirimkan ke Kemendagri yang tidak sesuai dengan keputusan fraksi fraksi," tambahnya.

Senada dengan itu, Ketua Fraksi PNA-PDA H Dasril A-rahman menjelaskan, berdasarkan hasil rapat fraksi-fraksi adan tiga nama yang diusulkan yaitu Mustafa Sekda Aceh Jaya, Asyari Kadishub Aceh Jaya, dan T Reza Fahlevi Kadis Pertanian Aceh Jaya.

Baca juga: PA Ultimatum Ketua DPRK Aceh Jaya, 3x24 Jam Tarik Kembali Surat Usulan Pj Bupati dari Kemendagri

Baca juga: Tiga Fraksi Minta Ketua DPRK Cabut Surat Usulan Nama Pj Bupati Aceh Jaya, Disusupi Penumpang Gelap

"Ini yang kita usul berdasarkan hasil keputusan fraksi fraksi, jadi kenapa berbeda dengan yang diputuskan dan yang dikirimkan.

Ini DPRK bersama, bukan milik individual apalagi pribadi," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Gabungan Demokrat, PAN, PPP Hanasri, menyampaikan, apa yang diputuskan oleh fraksi-fraksi merupakan sikap akomodir dari saran dan aspirasi masyarakat.

Dikatakan, masyarakat menginginkan agar Aceh Jaya selama dua tahun ke depan tetap dipimpin oleh putra daerah.

"Ini cara kita mengakomodir aspirasi masyarakat.

Jadi, harus kita perjuangkan, dan yang terpenting masyarakat juga harus tahu kalau kita sudah menampung aspirasi masyarakat Aceh Jaya," imbuhnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved