Berita Politik
Tiga Fraksi Protes Usulan Pj Bupati Sebut Satu Orang ‘Penumpang Gelap’, PA Ancam Copot Ketua DPRK
Tiga Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya mendesak Ketua DPRK setempat untuk mencabut surat usulan Pj Bupati
Itu sebab pihaknya mendesak pimpinan DPRK mencabut dan mengusulkan Pj Bupati Aceh Jaya sesuai dengan hasil keputusan dan rapat bersama.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Azhar Abdurahman memanggil seluruh anggota DPRK kabupaten setempat dari fraksi PA.
Pemanggilan itu imbas dari pengusulan calon Pj Bupati Aceh Jaya yang dikirimkan DPRK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 17 Juni 2022 lalu.
Azhar Abdurahman saat dikonfirmasi Serambi, Senin malam (27/6/2022), melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa pemanggilan itu dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dari para anggota DPRK terkait mekanisme yang diterapkan, sehingga calon Pj Bupati yang diusulkan ke Kemendagri berbeda dengan hasil keputusan fraksi-fraksi.
"Kita panggil tadi untuk mendapatkan keterangan bagaimana bisa nama calon Pj Bupati berbeda dengan yang dihasilkan fraksi-fraksi," tandasnya.
Menurutnya, keterangan yang diterima dari Ketua DPRK Muslem yang merupakan kader Partai Aceh itu, perubahan daftar usulan calon Pj Bupati tersebut merupakan keputusan berdua antara Ketua DPRK dan salah satu wakil ketua DPRK.
Keputusan itu sendiri diambil di luar Kabupaten Aceh Jaya dan bukan di gedung DPRK.
Terkait hal itu, dirinya juga memberikan waktu 3x24 jam kepada Ketua DPRK Aceh Jaya Muslem untuk melakukan peninjauan kembali atau menarik surat usulan Pj Bupati yang saat ini sudah masuk ke Kemendagri.
Azhar juga menyebutkan, jika dalam rentang waktu yang sudah diberikan Ketua DPRK tidak mampu melakukan hal itu, maka partai akan menyampaikan ke DPP untuk diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Apalagi Partai Aceh sendiri saat ini mengakomodir saran dan aspirasi masyarakat yang menginginkan Pj Bupati dua tahun ke depan di Kabupaten Aceh Jaya merupakan putra daerah.
"Jika dalam waktu 3x24 jam tidak dapat diselesaikan dengan bukti yang kita pegang, maka jabatan dan status anggota DPRK untuk Muslem D akan kami evaluasi," tutupnya.(rb)
Baca juga: Ketua DPRK Aceh Jaya Terancam Dilengserkan, Gegara Nekat Ambil Keputusan Sendiri Terkait Pj Bupati
Baca juga: DPRK Aceh Timur Usulkan Tiga Calon Pj Bupati