Beli Pertalite dan Solar Pakai Aplikasi MyPertamina Segera Berlaku, Uji Coba Dilakukan di 11 Daerah

Alfian Nasution mengatakan, alasan diberlakukannya peraturan beli bbm subsidi dengan MyPertamina agar penyalurannya tepat sasaran.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
SPBU Luengbata, Banda Aceh - Mulai 1 Juli 2022, pemilik kendaraan wajib beli menggunakan MyPertamina ketika beli BBM jenis pertalite dan solar 

Jika kendaraan telah didaftarkan dan datanya telah dikonfirmasi, maka pengguna berhak mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.

Aturan baru tersebut diharapkan dapat terlaksana dengan baik, agar dapat memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat.

BBM bersubsidi ini penyalurannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

Dengan begitu, Pertamina dapat mencocokan data serta mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar sehingga kedepannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi.

Pembatasan Jenis Kendaraan

Selain aplikasi MyPertamina, pembatasan lainnya adalah masyarakat yang menggunakan kendaraan roda empat di atas 2.000 cc atau kendaraan roda dua di atas 250 cc dilarang menggunakan BBM bersubsidi yaitu Pertalite dan Biosolar.

Selain itu, untuk pengguna mobil yang dibolehkan menggunakan BBM bersubsidi, diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM subsidi.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan, kajian dilakukan pada kendaraan di atas 2.000 cc.

"Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc)," kata Saleh kepada Kontan.co.id, Senin (27/6/2022).

Saleh melanjutkan, untuk motor pun kajian dilakukan untuk kendaraan di atas 250 cc. (TRIBUNNEWS.COM/Kontan)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Hari Lagi Pengguna Pertalite Mesti Pakai Aplikasi MyPertamina, Uji Coba di 11 Daerah

Baca juga: Hindari Kerugian, Garuda Indonesia Hentikan Operasional Dua Jenis Pesawat Ini

Baca juga: 5 Provinsi Ini Wajib Pakai MyPertamina Jika Beli Pertalite dan Solar Per 1 Juli, Begini Cara Daftar

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved