Berita Banda Aceh
Distanbun Terbitkan Harga TBS Per Minggu, Hindari Terjadinya Fluktuasi Harga
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Cut Huzaimah menyatakan, pihaknya mulai Rabu (29/6/2022) ini akan menerbitkan penetapan harga
BANDA ACEH - Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Cut Huzaimah menyatakan, pihaknya mulai Rabu (29/6/2022) ini akan menerbitkan penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di daerah.
Jika sebelumnya penerbitan penetapan harga TBS akan dilakukan per bulan, mulai hari ini dilakukan per minggu.
Dikatakan, kebijakan itu diambil untuk mengatasi tingginya fluktuasi (perubahan) harga harian TBS di tingkat petani, pasca-pencabutan larangan ekspor CPO oleh Presiden Joko Widodo pada Mei lalu.
Menurut Cut Huzaimah, di bulan Juni ini Tim Satgas Kementerian Pertanian (Kementan) sudah turun ke Aceh untuk memantau harga TBS petani dan stok CPO PKS.
“Tim ini juga sudah dua kali menetapkan harga TBS, yaitu pada 7 Juni 2022 dan 22 Juni 2022,” terangnya.
Dikatakan, pada 7 Juni 2022 harga TBS ditingkat pabrik kelapa sawit (PKS) untuk wilayah pantai barat-selatan yang ditetapkan Rp 1.757/kg untuk tanaman berumur 3 tahun dan Rp 2.500/kg untuk tanaman berumur 10-20 tahun.
Sementara untuk penetapan pada 22 Juli 2022, Rp 1.421/kg untuk tanaman 3 tahun dan Rp 2.012/kg untuk tanaman berusia 10-20 tahun.
“Mulai Rabu (29/6/2022) ini tim penetapan harga TBS petani di Aceh akan melakukan pertemuan kembali untuk menetapkan harga beli TBS untuk periode satu minggu, 29 Juni-5 Juli 2022,” jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Sepelekan Harga TBS, Pengamat Ekonomi Pertanian
Baca juga: Harga TBS di Abdya Makin Anjlok, Petani tak Panen Sawit
Diterangkan, tim yang hadir dalam penetapan harga TBS petani, adalah dari pejabat Distanbun Aceh, Pengurus Apkasindo Aceh, Pengurus Apkasindo Perjuangan Aceh, Gapki, Kadistanbun Kabupaten/Kota, Akademisi, Staf Ahli Kadistanbun Aceh dan pihak terakait lainnya.
Sementara terkait besaran nilai penetapan harga TBS, kata Cut Huzaimah, merupakan hasil kesepakatan rapat tim penetanapan harga.
“Bila pemilik PKS (GAPKI) dan petani sawit (Apkasindo) sudah sepakat dengan harga TBS yang diusulkan kedua belah pihak, maka pejabat Distanbun Aceh dan kabupaten/kota, akademi dan staf ahli Distanbun akan mengesahkan secara bersama-sama,” terangnya.
“Jika ada PKS yang tidak menjalankan aturan, mereka bisa kena teguran dan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tambah Cut Huzaimah.
Wajib Terima TBS
Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Distanbun Aceh, Cut Regina mengatakan, berdasarkan Peraturan Kementan Nomor 01 tahun 2018, perusahaan perkebunan wajib menerima TBS yang dikirimkan lembaga mitra (kelompok petani sawit).
Lembaga mitra juga diwajibkan mengirimkan TBS ke PKS mitra.