Berita Aceh Singkil

"DPR Desa" di Aceh Singkil Ini Tolak Terima Uang Tunjangan dan Operasional, Ini Alasannya

Alasannya lantaran Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Blok 15, merasa tak pernah terlibat dalam pembahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung...

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Ketua BPKam Blok 15, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Idrus Syahputra 

Alasannya lantaran Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Blok 15, merasa tak pernah terlibat dalam pembahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) tahun 2022.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Badan Permusyawaratan Kampung atau DPR-nya desa Blok 15, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, tolak terima uang tunjangan dan operasional. 

Alasannya lantaran Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Blok 15, merasa tak pernah terlibat dalam pembahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) tahun 2022.

"Kami tidak pernah membahas R-APBKam, tahu-tahu sudah menjadi APBKam Blok 15 tahun 2022," kata Ketua BPKam Blok 15, Idrus Syahputra. Rabu (29/6/2022).

Mestinya kata Idrus, penyusunan peraturan kampung seperti R-APBKam merupakan kesepakatan antara eksekutif (pemerintah kampung) dan legislatif (BPKam).

Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksana UU 6 Tahun 2014, Permendes Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.

Kemudian Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Permendagri Nomor 111 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. 

"Diatur lebih detail pada BAB III Peraturan Desa Bagian Kesatu Pasal 5 ayat 1 perencanaan penyusunan rancangan peraturan desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD/BPKam dalam rencana kerja Pemerintah Desa (RKPDes) atau sebutan di Aceh Singkil (RKPKam)," tukas Idrus.

Lalu pada ayat 2 lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan lembaga desa lainnya di desa dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan atau BPD untuk rencana penyusunan rancangan peraturan desa.

Baca juga: Kajari Aceh Singkil Hentikan Penuntutan Perkara Penelantaran dalam Rumah Tangga

"Bagian Kedua paragraf 1 penyusunan peraturan desa oleh kepala desa pasal 6 ayat 1 penyusunan rancangan peraturan desa diprakarsai oleh pemerintah desa. Ayat 2 rancangan peraturan desa yang telah disusun wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan," tambahnya. 

Berikutnya ayat 3 rancangan peraturan desa yang dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat  yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.

Ayat 4 masukan dari masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 digunakan pemerintah desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan peraturan desa.

"Ayat 5 rancangan peraturan desa yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disampaikan kepala desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama," tandas Idrus.

Idrus menambahkan, paragraf lain Permendagri Nomor 111 tahunan 2016 disebutkan penyusunan peraturan desa oleh BPD pada pasal 7 ayat 1 BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan peraturan desa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved