Berita Aceh Singkil

"DPR Desa" di Aceh Singkil Ini Tolak Terima Uang Tunjangan dan Operasional, Ini Alasannya

Alasannya lantaran Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Blok 15, merasa tak pernah terlibat dalam pembahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung...

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Ketua BPKam Blok 15, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Idrus Syahputra 

Ayat 2 rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kecuali untuk rancangan peraturan desa tentang rencana pembangunan jangka menengah desa, rancangan peraturan desa tentang rencana kerja pemerintah desa, rancangan peraturan desa tentang APB desa dan rancangan peraturan desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa. 

Sedangkan ayat 3 rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan peraturan desa usulan BPD.

Bagian Ketiga Pembahasan, pasal 8 Ayat 1 BPD mengundang kepala desa untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa.

Ayat 2-nya dalam hal terdapat rancangan peraturan desa prakarsa pemerintah desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan peraturan desa usulan BPD sedangkan rancangan peraturan desa usulan kepala desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

"Pada intinya pedoman teknis peraturan desa ini hampir sama dengan aturan teknis peraturan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam hal pembahasan bersama dengan DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," jelas Idrus.

Menurut Idrus, pihaknya hanya terlibat  pembukaan musyawarah rencana pembangunan kampung (Musrenbangkam) pertengahan Desember 2021 lalu.

Setelah itu, tidak ada pembahasan melibatkan pihaknya.

Anehnya sebut Idrus, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Kampung Blok 15 telah mencairkan dana kampung yang bersumber dari APBN dan alokasi dana kampung (ADK) serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah. 

ADK serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah direncanakan untuk bayar honor perangkat dan tunjangan BPKam.

Tunjangan itulah yang ditolak BPKam Blok 15 lantaran tak terlibat dalam pembahasan APBKam.(*)

Baca juga: Aceh Singkil Dapat Lagi Kuota Beasiswa KIP Kuliah, Ini Syarat Pendaftarannya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved