Video

Ganja Dikirim, Hukuman Seumur Hidup sampai Pelanggar Syariat - LIVE UPDATE ACEH RABU (29/5/2022)

Live Update Aceh merupakan update-update berita di Aceh, tayang setiap hari pukul 10.00 WIB.

Editor: Syamsul Azman

SERAMBINEWS.COM - Live Update Aceh hari ini Rabu (29/6/2022) ada lima berita utama, berita tersebut yang sedang hangat dan terkini di Aceh.

Live Update Aceh merupakan update-update berita di Aceh, tayang setiap hari pukul 10.00 WIB.

Dilaporkan langsung oleh wartawan daerah dan dipandu oleh presenter di Studio Serambi on TV.

Berikut kami rangkum, lima berita yang diulas dalam Live Update Aceh hari ini Rabu (29/6/2022).

Berita Pertama
Judul : Modus baru, ganja dikirim dalam paket bertuliskan sparepart mobil.
Reporter : Misran Asri, Banda Aceh

Personel Opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh meringkus Ulul (32), warga Gampong Lingkok, Pidie, Minggu (26/6/2022) dini hari WIB.

Ulul ditangkap setelah terlibat kasus pengiriman ganja kering via Cargo Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blangbintang, Aceh Besar, Jumat (28/4/2022) lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Narkoba, Kompol Tendri Wardi, SPt, SIK, MH mengatakan, dalam pengiriman ganja kering via jasa pengiriman JNE itu, pelaku Ulul berdalih barang yang dikirin tersebut berupa sparepart mobil.

SELENGKAPNYA

Berita Kedua
Judul : PN Kualasimpang vonis 2 terdakwa narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup.
Reporter : Rahmad Wiguna, Aceh Tamiang

Pengadilan Negeri Kualasimpang menjatuhkan penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa penyelundupan narkoba, Selasa (28/6/2022).

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim kepada Dedek Irfan (27) dan Hasanuddin (31), keduanya warga Lubukdamar, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang melalui sidang yang dilangsungkan secara daring.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Galih Erlangga menyatakan kedua terdakwa bertanggung jawab penuh atas barang bukti empat karung berisi 95 kilogram sabu-sabu.

“Menjatuhkan pidana seumur hidup, sedangkan barang bukti empat karung berisi 95 bungkus narkotika dirampas untuk dimusnahkan,” kata hakim.

SELENGKAPNYA

Berita Ketiga
Judul : 4 terdakwa pelanggaran syariat di Langsa dicambuk 15-20 kali.
Reporter : Zubir, Langsa

Empat pelaku pelanggaran syariat Islam di Kota Langsa, Selasa (28/6/2022) dihukum cambuk 15 hingga 20 kali di hadapan umum halaman Kantor Dinas Syariat Islam & Pendidikan Dayah Langsa.

Empat terdakwa telah divonis bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat oleh Mahkamah Syariah Langsa.

Keempat terdakwa masing-masing TA (24) warga Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota divonis 15 kali cambuk.

Kemudian, SS (36) warga Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama dicambuk 15 kali.

SELENGKAPNYA

Berita Keempat
Judul : Jembatan Berawan Dewal Aceh Tengah putus, Meunasah di Tebing sungai terancam ambruk.
Reporter : Romadani, Aceh Tengah

Satu jembatan di Kampung Berawang Dewal, Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah putus dibawa air.

Diketahui jembatan tersebut merupakan penghubung antar dusun di kampung tersebut.

Selain itu, jembatan itu juga sebagai alternatif masyarakat mengeluarkan hasil pertanian.

Amatan Serambinews.com, Minggu (26/6/2022), aliran sungai kecil itu kondisinya sudah tak seperti biasa.

SELENGKAPNYA

Berita Kelima
Judul : Satu hotel di Sabang terbakar
Reporter : Aulia Prasetya, Sabang

Peristiwa kebakaran terjadi di Kota Sabang, Rabu (29/6/2022) pukul 03.00 WIB dinihari.

Hotel Z House merupakan sebuah penginapan di kota Sabang ini ludes terbakar

Kebakaran terjadi pada penginapan yang bernama Z House ini terletak di Jalan Diponegoro No 5, Kuta Ateueh, Sukakarya, Kota Sabang.

SELENGKAPNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved