MUI Tunggu Permintaan Resmi Pemerintah dan DPR Soal Fatwa Ganja Medis
Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih menunggu permintaan resmi dari Pemerintah atau DPR terkait fatwa mengenai penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
Fatwa tersebut, kata Ma'ruf, bakal menjadi pedoman bagi anggota legislatif dalam merumuskan aturan mengenai penggunaan ganja untuk medis.
Menurut Ma'ruf, fatwa ini dibuat agar regulasi yang dibuat tidak menimbulkan kemudaratan.
"Nanti MUI segera buat fatwanya untuk bisa dipedomani DPR. Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan," tutur Ma'ruf.
Baca juga: Ganja Dikirim, Hukuman Seumur Hidup sampai Pelanggar Syariat - LIVE UPDATE ACEH RABU (29/5/2022)
Pemerintah Kaji Legalitas Ganja untuk Medis
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah melakukan kajian terkait legalitas ganja untuk medis.
Kemenkumham pun bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna mempelajari lebih jauh tentang ganja untuk keperluan medis.
Menurut Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, kajian tersebut sudah dilakukan.
Namun, Tubagus Erif belum mengungkapkan lebih detail sejauh mana kajian dilakukan.
"Kajian sudah dilakukan. Sampai sejauh mana dan siapa saja yang terlibat, Kemenkes mungkin yang lebih paham," katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Rabu (29/6/2022).
Lebih lanjut, Erif menjelaskan, pemerintah akan mempelajari lebih jauh mengenai baik dan buruknya wacana legalisasi ganja untuk medis tersebut.
Sebab, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja masuk dalam golongan I yang memiliki potensi penyalahgunaan tinggi dan tidak bermanfaat untuk terapi kesehatan.
"Karena kalau secara medis memang benar ganja ada manfaatnya, tapi dari pihak medis pun ada yang berpandangan bahwa masih ada obat-obatan konvensional lain yang bisa diterapkan selain ganja," ucapnya.
"Kita (pemerintah) melihatnya kan tidak semata medis, tetapi juga dari aspek-aspek lain," imbuh Erif.
Baca juga: Hendak Transaksi Ganja, Pemuda di Abdya Diringkus Polisi
DPR akan Gelar Rapat Dengar Pendapat
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku), Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan telah melakukan komunikasi terkait usulan legalisasi ganja untuk medis dengan pimpinan Komisi III DPR RI dan Komisi IX DPR RI.