Breaking News

Pengakuan Pekerja Bengkel yang Rudapaksa dan Bunuh Siswi SMP, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Disaat korban pingsan inilah kemudian pelaku melakukan perbuatan bejatnya memerkosa korban yang sedang pingsan.

Editor: Faisal Zamzami
HO / Tribun Medan
Polisi tangkap Fajar Sidik (19) pelaku pembunuhan dan rudapaksa ASS (14) Siswi SMP di Langkat 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Pelaku rudapaksa dan pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial ASS (14) akhirnya ditangkap polisi pada Senin (27/6/2022).

Pelaku bernama bernama Fajar Sidik, warga Kelurahan Alur Dua Baru, Jalan Bay Pas, Kecamatan Sei Lepan, Langkat.

Sementara korban ASS (14) warga Jalan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Terungkap pengakuan terbaru Fajar Sidik setelah diintrogasi polisi.

Pelaku mengaku hubungan dengan korban baru saja berkenalan.

Fajar Sidik (19), pembunuh siswi SMP berinisial AS (14) di Kabupaten Langkat dijerat pasal berlapis. 

Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 ayat 1 tentang perlindungan anak.

Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Berltran Krisnadhita Marissing menjelaskan, atas perbuatannya, pembunuh siswi SMP di Kabupaten Langkat ini terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kepada pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Luis kepada Tribun-medan.com, Rabu (29/6/2022).

Ia mengatakan, menurut pengakuannya pelaku baru sekali melakukan tindakan asusila terhadap korban.

"Baru kali ini pelaku melakukan tindakan asusila nya," sebutnya.

Luis menambahkan, hubungan antara pelaku dan korban keduanya baru saja berkenalan.

"Mereka ini baru kenal, karena sering lihat - lihatan," ujarnya.

Lebih lanjut, mantan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan ini menyebutkan bahwa, saat ini pihaknya sedang menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian bersama pelaku.

"Ini lagi reka ulang pembunuhan nya di lokasi, tersangka juga hadir mengikuti reka ulangnya," tutur Luis.

Baca juga: FAKTA Penemuan Jasad Siswi SMP di Langkat, Kepala Pecah Hingga Diduga Dirudapaksa, Pamit Ikut Ujian

Kronologi Pelaku Ditangkap 

Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno menjelaskan pelaku ditangkap di tempatnya bekerja, pada Senin (27/6/2022) kemarin.

"Awalnya petugas mengumpulkan keterangan dari pada saksi dan mengetahui ciri - ciri pelaku. Lalu, kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku," kata Joko kepada tribun-medan, Selasa (28/6/2022).

Polisi menangkap pelaku di bengkel tempatnya bekerja. 

"Saat itu pelaku sedang bekerja dan langsung kita lakukan penangkapan. Pelaku juga mengakui perbuatannya," sebutnya.

Joko menambahkan, usai pelaku ditangkap kemudian petugas mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Ada pun barang bukti yang diamankan yakni, pecahan batu yang diduga dipakai untuk menghabisi nyawa korban, sepatu sekolah, pakaian dalam.

Jilbab warna putih yang ada bercak darah, celana hitam milik pelaku dan satu unit sepeda motor BK 6607 LL.

"Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta berang buktinya ke Polsek Brandan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pelaku ditangkap di sebuah bengkel sepeda motor tempatnya bekerja.

"Iya betul ditangkap di tempat kerjanya bengkel motor. Di saat yang bersangkutan bekerja,"kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Satu Minggu Hilang, Siswi SMP di Langkat Ditemukan Tewas Tanpa Pakaian Dalam, Diduga Dirudapaksa

Pelaku Rudapaksa Korban Dua Kali Sebelum Dihabisi

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sempat merudapaksa korban sebanyak dua kali sebelum membunuh ASS menggunakan batu. 

Berdasarkan pengakuan pelaku yang diterima polisi dia sempat memperkosa korban sebanyak dua kali sebelum akhirnya membunuh AS (14) menggunakan batu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku melihat korban berjalan sendirian lalu pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor Honda Revo BK 6607 LL.

Disini pelaku menanyakan tujuan korban yakni ke lapangan golf tak jauh dari lokasi.

Selanjutnya pelaku mengajak korban berboncengan menggunakan sepeda motornya dan menuju ke lapangan golf.

Disini pelaku merayu korban hingga akhirnya keduanya bercumbu.

Disaat memadu kasih ternyata pelaku mencoba membuka kancing baju korban namun ditolak.

Akhirnya korban menggigit bibir pelaku dan pelaku yang emosi langsung memukul korban menggunakan tangan hingga pingsan.

Disaat korban pingsan inilah kemudian pelaku melakukan perbuatan bejatnya memerkosa korban yang sedang pingsan.

Tak lama berselang ternyata korban sadar lalu menangis karena mengetahui telah dirudapaksa pelaku.

Panik melihat AS menangis lalu pelaku memukul korban untuk yang kedua kalinya menggunakan tangan hingga pingsan lalu melakukan perbuatan bejatnya.

Usai merudapaksa korban kedua kalinya la pelaku menghantam kepala korban menggunakan batu ke kening, kepala dan leher.

Pelaku mengaku takut korban segera sadar makanya membunuh AS yang masih pingsan.

"Kemudian ia memasukkan seragam korban, jilbab dan ikat rambut ke dalam tas milik korban kemudian ia membuang tas tersebut parit tidak jauh dari lokasi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (28/6/2022).

Setelah melakukan perbuatan kejinya pelaku pulang kemudian membuang pakaian yang digunakan ke sungai
babalan pada malam harinya.

Hadi mengatakan pelaku ditangkap di sebuah bengkel sepeda motor tempatnya bekerja.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pecahan batu sebanyak 5 buah, sepatu sekolah, kaos kaki, pakaian dalam korban, ikat pinggang, jilbab warna putih, ikat rambut warna hitam, sepasang sendal, celana hitam milik pelaku dan sepeda motor revo warna biru dengan nopol BK 6607 LL.

"Sebagaimana dimaksud dalam 338 KUHPidana Subs Pasal Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang - undang," pungkasnya.

 

Kronologi Korban Hilang

Dari informasi yang diperoleh Tribun-medan.com di lapangan, ASS yang masih berusia 14 tahun terakhir kali bertemu dengan orangtuanya pada 15 Juni 2022.

Kala itu, ASS pamit untuk pergi ke sekolah, guna mengikuti proses ujian.

Setelah pamit untuk pergi ujian, hari itu ASS tak kunjung pulang ke rumah.

Orangtua dan kerabat sempat mencari ASS kemana-mana, tapi tidak ditemukan.

Untuk mencari keberadaan ASS, keluarga bahkan memposting kabar di media sosial.

Sayangnya, usaha tersebut tak membuahkan hasil.

Setelah sepekan dikabarkan hilang, keluarga ASS kemudian mendapat laporan adanya temuan jenazah di Komplek Sanggar Pramuka PT Pertamina Pangkalan Brandan, Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat pada Selasa (21/7/2022) sekira pukul 18.30 WIB.

Setelah dicari tahu, jenazah siswi SMP yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan itu ciri-cirinya sesuai dengan ASS.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan polisi, bahwa jenazah siswi SMP yang ditemukan dalam kondisi sudah menjadi mayat itu benar adalah ASS.

Sontak, fakta ini membuat keluarga begitu sedih.

Adapun yang menguatkan bahwa jenazah siswi SMP di semak-semak itu adalah ASS dari barang yang dipakainya.

Di jari ASS disebut ada cincin karet pemberian sang bunda.

Bahkan, pihak keluarga mengenali pakaian yang digunakan ASS sebelum dinyatakan hilang.

Kronologi Penemuan Jasad Korban

 

Korban diketahui berinisial ASS (14) warga Jalan Besitang, Kabupaten Langkat.

Ia ditemukan meninggal dunia di Komplek Sanggar Pramuka PT Pertamina Pangkalan Brandan, Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat pada Selasa (21/7/2022) sekira pukul 18.30 WIB.

Kabar yang diterima Tribun-medan.com menyebutkan, bahwa jenazah ASS pertama kali ditemukan dua orang pengembala lembu.

Keduanya adalah Ruslan (40) dan Jefri (35).

Sebelum jenazah ASS ditemukan, Ruslan sempat mencium bau busuk di sekitar semak-semak, tempat saksi memberi makan lembunya.

Ruslan yang merasa penasaran, kemudian mendekati semak-semak sumber bau.

Begitu dicek, alangkah kagetnya Ruslan menemukan jenazah berpakaian SMP.

Ruslan dan Jefri kemudian melapor pada aparat desa, dan diteruskan pada Polsek Pangkalan Brandan.

 

Baca juga: Pemko Lhokseumawe Tiadakan Takbir Keliling Pada Lebaran Idul Adha

Baca juga: Siap-siap! Pemerintah akan Buka 1.086.128 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2022, Berikut Rinciannya

Baca juga: Ganja Dikirim, Hukuman Seumur Hidup sampai Pelanggar Syariat - LIVE UPDATE ACEH RABU (29/5/2022)


 

TribunMedan: Pekerja Bengkel yang Rudapaksa dan Bunuh Siswi SMP Dijerat Pasal Berlapis dan Ini Hukumannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved